Penjelasan Teknis Pengkinian Berita pada Portal BPAD




Jakarta (BPAD_DKI), Kamis (31/01) pukul 13.00 WIB telah di laksanakan Rapat Penjelasan Teknis Pengkinian Berita pada Portal https://bpad.jakarta.go.id.  Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yaitu Bapak Achmad Firdaus. Peserta yang hadir yaitu dari Sekretariat, Suban 6 Wilayah, dan PPBD. 

Dalam sosialisasi harapan dari Kepala BPAD Agar semua jajaran BPAD baik di Pusat maupun di 6 Wilayah dan PPBD dapat menulis berita, mengupdate berita serta upload foto setiap kegiatannya, pada portal https://bpad.jakarta.go.id sehingga dapat langsung ditampilkan di ruang command center di Lantai 5.

“Agar semua jajaran BPAD baik di Pusat maupun di 6 Wilayah dan PPBD dapat menulis berita, mengupdate berita serta upload foto setiap kegiatannya, pada portal https://bpad.jakarta.go.id sehingga dapat langsung ditampilkan di ruang command center di Lantai 5”  Pengarahan Kepala BPAD pada peserta.

kedepannya BPAD memiliki dua portal yaitu bpad.jakarta.go.id dan simaster.jakarta.go.id, untuk bulan Juli yang akan datang  portal https://bpad.jakarta.go.id nantinya akan menjadi portal berita dan informasi seputaran BPAD, kemudian portal https://simaster.jakarta.go.id.  untuk penyimpanan data.

"Untuk menulis berita harus ada foto, judul, ringkasan, dan isi beritanya. Dalam membuat berita yang terpenting adalah apa yang beritakan harus sesuai dengan berita sebenarnya, seperti kegiatan, tempat, siapa saja yang hadir, materi, jika ada pernyataan juga bisa di masukkan." Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset Bapak Suripto dalam penjelasnnya.

"Tidak perlu khawatir dalam menulis berita karena akan telaah terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Berita yang ditulis harus seputaran kegiatan BPAD, TIDAK BOLEH untuk politik. Berita yang dimasukkan juga boleh dari sumber lain seperti koran, atau portal berita online akan tetapi tetap harus dicantumkan sumbernya" Tambahnya.

Hasil dari sosialisasi pengkinian portal BPAD untuk upload photo sebagai berikut :

- Berukuran maksimal 200 kb,

- Format fotonya yaitu .jpg, .png, .gif

- Sebaiknya foto yang dipublikasikan tidak gabung agar jelas terlihat.

Untuk hal-hal lainnya seperti cara mengunggah dapat dilihat modulnya di portal BPAD

Pada portal BPAD terdapat kolom Cek Surat, sehingga ketika ada lembaga atau instansi lain yang mengirim surat, bisa mengetahui suratnya sudah sampai mana. Ketika surat tersebut belum dibaca maka nama yang ditujukan masih berwarna merah. Surat yang bias di buka hanya surat sendiri, karena ketika masuk ada kodenya masing-masing. Dengan begitu ketika ada SKPD yang ingin mengirim surat langsung tahu disposisinya kepada siapa dan tahu harus kemana untuk menindak lanjuti surat tersebut.

Tindak lanjut dari rapat hari ini adalah pada hari Kamis, 7 Februari 2019 akan ada Evaluasi Teknis Pengkinian Berita pada Portal BPAD untuk evaluasi dan melihat perkembangan pengkinian berita dan foto pada portal BPAD dari setiap Suban dan Subid.


Kembali ke halaman berita