Acara dibuka oleh Sambutan Bapak Yuwendri selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Aset (P3A) BPAD Provinsi DKI Jakarta. Beliau menyatakan bahwa Aset KDO sebanyak 1102 unit dan Gedung sebanyak 1192 unit. “Acara hari ini penting untuk mengetahui bagaimana cara mengklaim apabila ada kerusakan/kerugian dan tata cara klaimnya”, Lanjut Yuwendri. Acara ini dibagi menjadi 2 sesi: Pemaparan oleh Askrida mencakup resiko yang dijamin dan Tata cara melakukan klaim asuransi. Barang resiko meliputi:
- Kebakaran, Tersambar Petir, Ledakan,
- Kejatuhan Pesawat Terbang & Asap
- Tertabrak Kendaraan
- Erosi / Rengkahan Tanah, Tanah Longsor
- Badai, Angin Topan, Banjir. Kerusakan Akibat air
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru – Hara
- Gempa Bumi, Erupsi Vulkanik, Tsunami (Sub Limit 1%)
- Terorisme Khusus untuk Gedung Komplek Balaikota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aset baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang tersebar di lima Wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi Kepulaun Seribu. Barang daerah tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya sehingga harus dikelola secara efisien dan efektif agar dapat berdayaguna dan berhasilguna serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bapak Sukarjo selaku staff dari Bidang P3A BPAD Provinsi DKI Jakarta menambahkan,” Diharapkan SKPD dan UKPD melengkapi detail bangunan gedung seperti rincian alamat, nilai perolehan. Sedangkan untuk KDO Kendaraaan Dinas, nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka, terutama nilai perolehannya untuk mencari nilai preminya.”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengamankan barang Milik/Dikuasai Daerah, salah satu upaya atau tindakan pengamanan tersebut adalah dengan melakukan pengasuransian. Pengasuransian Barang Milik Daerah diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 19 Tahun 2016. Pengasuransian diutamakan terhadap barang Milik/Dikuasai Daerah adalah yang mempunyai resiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah, tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Kegiatan pengasuransian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi segala resiko yang akan timbul dan mengakibatkan kerugian daerah serta untuk melindungi barang-barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah dari kemungkinan kerugian yang akan timbul dan diderita oleh Pemerintah Daerah.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan pengasuransian Barang Milik Daerah (BMD) adalah:
- Tersusunnya data Bangunan kantor/Gedung Pemerintah Daerah dan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang telah diasuransikan.
- Terjaminnya perlindungan terhadap Barang Milik Daerah dari resiko kerugian sehingga memperkecil beban kerugian yang akan dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masa berakhirnya usulan asuransi BMD Tahun 2019 Pertanggungan tahun 2020 (sesuai Pergub No. 73/2018). Batas akhir usulan BMD Pemprov DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2019. SKPD/UKPD harap mengirim soft copy (sesuai format baku dari BPAD Provinsi DKI Jakarta) melalu email subidpengendalianasetbpad@gmail.com dan hard copy ke Kantor BPAD.