(BPAD, Jakarta) Pada hari Kamis, 4 April 2019, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta yang diadakan di Ruang Rapat Kepala Badan BPKP Prov. DKI Jakarta Lt.2 Gedung BPKP.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BPAD, Pujiono. Adapun agenda yang dibahas yaitu paparan hasil progress hasil inventarisasi (sensus) Barang Milik Daerah (BMD) Prov.DKI Jakarta tahun 2019 dan rencana pelaksanaan inventarisasi (sensus) lanjutan.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil iventarisasi (sensus), pemaparan Sistem Informasi Managemen Aset Terintegrasi (SIMASTER) dan Pemaparan Sistem Informasi Elektronik Rekonsiliasi Aset (SIERA). Pujiono mengatakan, “Progress hasil Inventarisasi sampai bulan Desember 2018 sebesar 94%, kemudian dilanjutkan dengan Inventarisasi lanjutan Tahun 2019 dengan target sampai bulan Maret 50%, Bulan April 70%, bulan Mei 90% dan Bulan Juni 100%.”
Adapula kegiatan yang menjadi Key Performance Indicators bagi BPAD Provinsi DKI Jakarta adalah tentang Integrasi Peta Bidang untuk KIB A, C dan Fasos Fasum, serta Pemutakhiran data sensus 2018.
Untuk menindaklanjuti hasil sensus atas aset-aset yang tidak ditemukan, BPAD telah membentuk Majlis Penetapan Status Barang Milik Daerah untuk menindaklanjuti Barang Milik Daerah bermasalah termasuk diantaranya penyelesaian penghapusan Barang Milik Daerah karena sebab lain. BPAD juga telah melakukan Pra simulasi Majlis Penetapan Status BMD dengan memanggil 3 (tiga) SKPD. BPKP juga menyarankan agar SKPD/UKPD untuk tertib administrasi pencatatan aset dan sadar atas aset-aset yang dimiliki.
Dalam hasil rapat kali ini, BPKP menyarankan BPAD untuk membuat grand design terkait langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh BPAD untuk menjawab temuan-temuan BPK dan apa saja yang masih harus dilakukan BPAD untuk pemenuhan dari hasil temuan BPK.