Jakarta (BPAD_DKI), Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2019, Sub Bidang Pembinaan Aset dari Badan Pengelola Aset Daerah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan dan E-Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sosialisasi diadakan selama enam hari, 10-12 April 2019 dan 24-26 April 2019. Acara yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna lantai 2 Gedung Dinas Teknis Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta Pusat, ini turut mengundang seluruh Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang (P3B), dan Pengurus Barang (PB) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara dibuka oleh Yuwendry selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Aset. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, maka pelaksanaan penatausahaan persediaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Sebagai unsur pendukung tugas pemerintah daerah di bidang pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan pengelolaan BMD. Yuwendry menyebutkan bahwa, “Salah satu upayanya adalah menyelenggarakan sosialisasi peraturan gubernur tentang pedoman penatausahaan persediaan dan aplikasinya pada e-persediaan untuk mendukung kegiatan operasionial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.”
Sosialisasi turut diisi oleh Haryanto, selaku Lektor Kepala Universitas Diponogoro, dan juga Iswadi Idris, Eko Setiabudi , dan Ima Rizqi Pramaja selaku perwakilan dari Sub Bidang Data dan Informasi Aset (DIA) BPAD Provinsi DKI Jakarta. Mereka menjelaskan mengenai e-persediaan yang akan menjadi wadah penginputan barang persediaan namun dalam bentuk sistem, sehingga SKPD atau UKPD dapat dengan mudah mengakses ataupun menambahkan informasi tentang barang persediaan secara detail. Dijelaskan pula oleh Haryanto mengenai aktifitas pokok Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019, yaitu;
- Persediaan masuk // Pengadaan // Perolehan
- Persediaan keluar // Pemakaian
- Pencatatan dan pelaporan
Hasil kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang, dan Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya barang persediaan. Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung sampai Jum’at, 26 April 2019.