Kendala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam Menyelesaikan Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah




(BPAD, Jakarta) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah.

BPAD mengundang satu per satu SKPD beserta UKPD dibawanya khusus untuk percepatan penyelesaian Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah, yang mana undangan tersebut wajib dihadiri oleh seluruh jajaran Pejabat Eselon III agar dapat mengetahui pentingnya penyelesaian sensus sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2018.

Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset Riswan Sentosa, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan harus segera mengejar ketertinggalannya dalam rangka penyelesaian Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah, yang baru mencapai 78.56%, dimana seharusnya pada Juni ini SKPD sudah menyelesaikan hingga 100%.

Dalam kegiatan ini, Dinas Pendidikan menghadirkan Susie Nurhati selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Slamet Selaku Kasudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat 1, Budiyanto selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan – Jaktim, Yanto selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan – Jaksel, Para Pejabat Eselon 3, Pengurus Barang beserta tim aset dinas dan sudin pendidikan wilayah.

Susie Nurhati selaku Sekertaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam penyelesaian Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah, yaitu terdapatnya beberapa kontrak yang ditemujkan, dan menjadi masalah tiap tahunnya, serta ada barang yang double catat dengan sudin. Sehingga ingin dihapuskan. Dalam penyelesainnya, dinas dibantu oleh tim aset sebanyak 30 orang.

Hasil Inventarisasi (Sensus) Barang Milik Daerah dari Dinas Pendidikan akan dimasukan dalam kegiatan Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2019. Data sensus lanjutan ini merupakan data audited tahun 2017, dan sudah di-compare dengan data unaudited tahun 2017 yang digunakan saat pelaksanaan sensus hingga Desember 2018. Jika hasil perbandingan tersebut menjadikan presentasi pencapaian turun, maka Dinas Pendidikan harus segera menyelesaikan kewajibannya terhadap barang-barang yang belum disensus. Penurunan presentasi disebabkan oleh adanya penambahan atau pengurangan transaksi saat penyusunan Laporan Keuangan. 


Sedangkan menurut Kepala Subbidang Data dan Informasi Aset, Suripto Sastrowiyono, sensus bukanlah dalam rangka menghapus barang tetapi untuk melihat keberadaan barang. Apabila terdapat barang yang double catat dengan Suku Dinas, dapat dicacah keberadaannya menjadi tidak ada dan diberi keterangan sudah dicatat oleh Suku Dinas.



(vtw)

Kembali ke halaman berita