(BPAD,Jakarta) Bertempat di Ruang Klinik Simaster Lantai 5 BPAD Provinsi DKI Jakarta Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat, Sub Bidang Data dan Inventarisasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengundang Tim Aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Irfan Syahkuala – Plh. Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset ini membahas Finalisasi Mapping Data Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A dan KIB C Sekolah sebagai Saldo Awal Tahun 2019 yang akan dimigrasi dalam Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2019.
Irfan menyampaikan bahwa kegiatan finalisasi mapping data pada KIB A harus selesai per tanggal 7 Agustus 2019. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses selanjutnya yaitu penginputan data ke dalam sistem, sebelum Inspektorat melakukan ulasan pada minggu ini.
Data pada KIB A ini akan menjadi rincian aset sekolah yang akan dimigrasi ke dalam pencatatan Suku Dinas Pendidikan yang sebelumnya dicatat oleh Dinas Pendidikan. Hasil dari kegiatan mapping ini nantinya juga akan digunakan untuk penghapusan sekolah yang terkena dampak dari rehab total.
“Jika sekolah masih melakukan pencatatan ganda, maka tidak akan bisa melakukan pengajuan penghapusan karena pencatatan asetnya belum jelas.”, tambah Irfan.
Sejauh ini, Tim Aset Dinas Pendidikan memiliki dua tim yaitu Tim KIB A dan Tim KIB C. Hasil mapping data KIB A dipaparkan di depan Plh. Kasubid Data dan Informasi Aset. Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa, sumber data untuk melakukan mapping data menggunakan KIB dari Dinas Pendidikan Audited 2018 dan KIB Audited 2017 milik sekolah.
Ada tiga kelompok data yang dihasilkan dari kegiatan mapping tersebut, yaitu
- Data aset yang benar hanya dimiliki Dinas Pendidikan;
- Data aset milik sekolah yang pencatatannya sama dengan Dinas Pendidikan;
- Data aset milik sekolah yang pencatatannya berbeda dengan Dinas Pendidikan.
Indikasi pencatatan yang sama atau berbeda diklasifikasikan berdasarkan ukuran dan alamat tanah. Jika salah satu pencatatannya berbeda, maka tanah tersebut dikategorikan ke dalam kelompok data aset yang berbeda antara Dinas Pendidikan dan sekolah.
Terdapat beberapa masalah yang ditemukan di dalam paparan hasil mapping KIB A yang dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan seperti, ditemukannya sekolah yang memiliki SK Penggunaannya masih berada di Dinas Pendidikan dan adapula kesalahan pencatatan alamat sekolah. Selain itu, hasil mapping data sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan masih terdapat selisih jumlah barang dan harga. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Dinas Pendidikan dibantu oleh tim dari BPAD Provinsi DKI Jakarta.
(vtw)