(BPAD, Jakarta) Senin, 26 Agustus 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKAD) Provinsi Bali berkunjung ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Studi Komparasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk menyempurnakan tata kelola penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah pada Provinsi Bali.
Dedi Kuswara selaku Kepala Sub Bidang Pemanfaatan menerima Ketut Nayaka selaku Kepala UPTD. Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Putu Sartika Savitri selaku pelaksana untuk berdiskusi bekaitan dengan pemanfaatan aset yang dilakukan oleh Pemrov DKI Jakarta.
Pemanfaatan Aset yang dilakukan selama ini di Pemprov Bali dengan pihak ketiga hanya sewa tidak ada BGS (Bangun Guna Serah) karena aset yang ada di Pemprov Bali banyak tanah kosong dibanding dengan gedung, hampir 4000 bidang yang tidak dimanfaatkan dan disewakan dengan pihak swasta, disarankan pemanfaatan aset BGS (Bangun Guna Serah) lebih efektif karena disana ada tender dan dilakukan kajian HBU (highest And Best Use) meliputi empat hal pokok yaitu, analisis kelayakan secara fisik (physically feasible), analisis kelayakan secara peraturan (legally permissible), analisis kelayakan secara keuangan (financially feasible), dan analisis produktivitas yang maksimal (maximally productive).
(farid/vtw)