Konfirmasi Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Dinas Bina Marga dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengundang Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang dari Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga pada hari Rabu, 4 September 2019 pada pukul 13.00 WIB s.d. selesai.

Rapat yang dipimpin oleh Riswan Sentosa – Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset, membahas tentang konfirmasi hasil inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Bina Marga beserta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dibawahnya dengan status keberadaan barang Tidak Ada – Fisik Tidak Ditemukan.

Tim Gubernur, Ade Rahmayadi mengatakan, “Sampai sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup baik dalam melaksanakan sensus untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan Barang Milik Daerah”. Disebutkan pula sekurang-kurangnya terdapat tujuh permasalahan berdasarkan hasil menganalisis dan membaca laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta terhadap aset Pemprov DKI Jakarta. Permasalahannya adalah sebagai berikut:

  1. Sangat dimungkinkan barang yang sudah tercatat di KIB tidak diketahui atau tidak dapat diidentifikasi keberadaannya;
  2. Terdapat barang yang tidak diketahui kondisinya, apakah baik, rusak ringan, atau rusak berat;
  3. Masih dimungkinkan terdapat pencatatan ganda;
  4. Masih dimungkinkan terdapat pencatatan secara gelondongan ;
  5. Masih terdapat pencatatan barang yg terpisah dengan aset induknya seperti renovasi;
  6. Terdapat pencatatan barang atas barang yang sudah dihapuskan, bisa jadi Surat Keputusan penghapusan sudah ada tapi masih tercatat barangnya;
  7. Terdapat kesalahan klasifikasi barang persediaan/ekstrakom masih tercatat dalam KIB.

Dari tujuh identifikasi permasalahan di atas, hasil sensus menunjukan adanya barang yang tidak diketahui kondisinya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyebutkan tidak tahu fisik barangnya, atau mengetahui barangnya namun tidak tahu nama barangnya. BPAD Provinsi DKI Jakarta sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pengurus barang, namun hasil konfirmasi belum diyakinkan karena masih ada keterangan yang belum jelas.

Untuk selanjutnya akan dilakukan konfirmasi ulang dengan Tim Konfirmasi yang terdiri dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan BPAD Provinsi DKI Jakarta. Untuk selanjutnya akan dilakukan tiga konfirmasi yaitu; identifikasi dokumen BMD, identifikasi pencacahan BMD, dan identifikasi Google Maps.

 

(vtw)


Kembali ke halaman berita