(BPAD, Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sidang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah pada tanggal 31 Desember 2019.
Sidang ini dilatarbelakangi oleh tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 501 tahun 2019 tentang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan aset, khususnya aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Bertempat di Ruang Rapat lantai 22, Gedung Balaikota, sidang dipimpin oleh Saefullah selaku Ketua Sidang, Dina Himawati selaku Wakil Ketua Sidang, dan Pujiono selaku Sekretatis Sidang. Sidang ini turut dihadiri oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, berikut SKPD/UKPD tersebut:
- Dinas Perindustrian dan Energi
- Sudin Perindustrian dan Energi Pusat
- Suku Dinas Perindustrian dan Energi Selatan
- Unit Industri Bahan dan Barang Teknik Dinas PE
- Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas PE
- Suku Dinas Perindustrian dan Energi Seribu
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Sudin Pariwisata dan Budaya Timur
- Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Barat
- Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata
- Taman Ismail Marzuki
- Pusat Konservasi Cagar Budaya
- Museum Seni
- Sudin Pendidikan II Jakarta Utara
Terdapat total 4.594 jumlah usulan barang dan Rp. 20.178.543.532 jumlah nilai usulan dari 14 SKPD/UKPD di atas. Berikut keputusan Saefullah, selaku Ketua Sidang, bahwa seluruh usulan tersebut disetujui dengan status dihapuskan.
(vtw)