(BPAD, Jakarta) Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018 atas BMD Rusak Berat dan BMD Tidak Ditemukan, BPAD memprioritaskan untuk memfasilitasi Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah Se-Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan Aset Lainnya Aset Dalam Penyelesaian Majelis Penetapan Status Aset.
Aset Lainnya Aset Dalam Penyelesaian Majelis Penetapan Status Aset merupakan aset yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 127 Tahun 2020 .Tentang Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018.
Rangkaian Kegiatan ini diawali dengan Kegiatan Sosialisasi secara virtual (teleconference) kepada Pengurus Barang Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah Se-Provinsi DKI Jakarta, yang dilaksanakan secara bertahap mulai dari Tanggal 13 s.d 18 November 2020.
Pada hari Jumat, Tanggal 13 November 2020 Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Suripto selaku Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset, dengan narasumber Bapak Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli BPAD Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 431 Pengurus Barang Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah.
Bapak Riswan Sentosa menyampaikan bahwa penyelesaian aset MPSA merupakan kewajiban Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah yang harus diselesaikan guna pengelolaan BMD Provinsi DKI Jakarta yang lebih baik lagi setelah melakukan inventarisasi BMD yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Dan hal ini akan menjadi salah satu topik pemeriksaan BPK RI pada Audited 2020. Beliau juga mengamanatkan agar pendalaman aset MPSA dilakukan bersama Tim sebagaimana diamanatkan dalam SE Kepala BPAD Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Proses Penyelesaian Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) Provinsi DKI Jakarta, mengingat masih ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Barang dalam menyiapkan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
Dalam Sosialisasi ini, Narasumber menyampaikan beberapa hal, yakni :
Pertama, penyelesaian aset MPSA diawali dengan melaksanakan pendalaman oleh Tim PD/UPD untuk mengetahui apakah aset MPSA terkategori diselesaikan melalui (1) Koreksi Penyajian dan/atau Penatausahaan BMD atau (2) Sidang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah. Tim PD/UPD diharapkan melaksanakan pendalaman dengan penuh integritas dan seluruh dokumen hasil pendalaman disimpan untuk dipergunakan sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut aset MPSA.
Kedua, pendalaman dilaksanakan sesuai Kertas Kerja Pendalaman Aset MPSA yang telah didistribusi kepada seluruh Pengurus Barang PD/UPD sesuai dengan register aset MPSA dalam penguasaannya, sehingga bila suatu PD memiliki 5 Register MPSA, maka PD dimaksud memiliki 5 kertas kerja pendalaman MPSA. Kertas Kerja pendalaman aset MPSA telah dirancang untuk memudahkan tim PD/UPD melaksanakan identifikasi aset MPSA, yang diisi dengan cara memberikan tanda berdasarkan hasil identifikasi setiap register aset MPSA. Dan pendalaman hanya dilakukan atas aset MPSA yang belum diselesaikan melalui Majelis.
Ketiga, Kertas Kerja yang telah diisi, selanjutnya akan diinput melalui Sistem MPSA yang sedang disiapkan oleh Tim IT BPAD. InsyaAllah awal Desember 2020, Pengurus Barang PD/UPD dapat melakukan input hasil pendalaman MPSA.
Keempat, waktu pendalaman aset MPSA akan dilaksanakan s.d 15 Desember 2020 dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara pararel dengan pelaksanaan Sidang Majelis MPSA.
Kelima, BPAD telah menyiapkan PIC baik di tingkat Provinsi dan Suku Badan Pengelola Aset Daerah sesuai wilayah koordinasinya, sehingga dalam pelaksanaannya apabila ada hal-hal yang kurang jelas bisa dikoordinasikan dengan PICnya masing-masing.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset menutup kegiatan sosialisasi ini, dengan menyampaikan bahwa InsyaAllah kita dapat melaksanakan amanah ini dengan memberikan yang terbaik sebagai bagian sejarah dalam pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta dan menjadi nilai ibadah.