(BPAD, Jakarta) Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Proses Penyelesaian Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, BPAD memfasilitasi Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dalam menyelesaikan pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Penyelesaian MPSA dengan menyediakan sistem monitoring MPSA dengan mengakses laman web https://aset.jakarta.go.id/monitoringmpsa.
Dalam rangka implementasi sistem tersebut, BPAD Provinsi DKI Jakarta mengundang Pengurus Barang Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah se-Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan sosialisasi sistem m-MPSA (monitoring Majelis Penetapan Status Aset) secara virtual (teleconference) pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 yang terbagi dalam 2 sesi kegiatan. Acara dipimpin langsung oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Suripto Selaku Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset, dengan narasumber Bapak Ade Rahmayadi, Rizky Asma Nugraha selaku Tenaga Ahli BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Staf Data Informasi Aset Bapak Nyoman. Kegiatan ini diikuti oleh 430 Pengurus Barang Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah.
Bapak Riswan Sentosa Kabid Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa hasil pendalaman yang telah dilakukan Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Derah yang telah tuangkan dalam kertas kerja pendalaman Aset MPSA untuk dapat di masukan ke dalam sistem monitoring MPSA. Agar hasil pendalaman yang dilakukan termonitor dengan baik, diharapkan Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat melaksanakan secara optimal mengingat batas waktu penyelesaian pendalaman MPSA yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, narasumber menyampaikan mekanisme Penginputan ke dalam sistem monitoring MPSA yang dilaksanakan sebagai berikut :
- Pertama , Pengurus barang mengunggah Surat Tugas Tim Pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Proses Penyelesaian MPSA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penginputan ke dalam sistem monitoring MPSA.
- Kedua, Pejabat Pelaksana Penatausahaan Barang (P3B) serta Pelaksana di Tingkat Provinsi dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah di wilayah kota dan kabupaten administrasi memeriksa kesesuaian surat tugas serta kemudian melakukan verifikasi Surat Tugas Tim Pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Proses Penyelesaian MPSA yang di unggah oleh Pengurus Barang.
- Ketiga, Pengurus Barang melakukan penginputan hasil pendalaman ke dalam sistem monitoring MPSA sesuai dengan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Pendalaman Aset Lainnya Aset Dalam Proses Penyelesaian MPSA.
- Keempat, hasil penginputan yang dilakukan Pengurus Barang ke dalam sistem monitoring MPSA dilakukan penyesuaian dengan kertas kerja pendalaman, jika terdapat ketidaksesuaian maka P3B dapat mengembalikan hasil penginputan tersebut.
- Kelima, jika hasil penginputan sudah sesuai maka P3B menyetujui hasil penginputan guna dijadikan dasar pengajuan koreksi laporan keuangan dan penyelesaian melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset menutup kegiatan sosialisasi ini, dengan mengingatkan kembali pentingnya kerja tim dalam tugas ini, diharapkan sistem monitoring MPSA dapat memberikan kemudahan dalam Penyelesaian Aset Lainnya Aset Dalam Penyelesaian MPSA pada Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.