(BPAD_Jakarta) Menindaklanjuti rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah 38 (Meraih Laporan Keuangan Daerah dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian - WTP) terkait dengan penyerahan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum ke BPAD selaku PPAD beserta tagging ke Jakarta 1/SIPRAJA, telah dilaksanakan acara sosialisasi terkait isu tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin, 15 Februari 2021. Acara sosialisasi ditujukan kepada 5 Wilayah Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta instansi terkait yang terdiri dari Inspektorat, Biro Perekonomian dan Keuangan, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Acara dibuka oleh Dr. Sriyeti, M.Hum. selaku Kepala Subbidang Pembinaan yang bertindak sebagai moderator. Penyampaian materi dilaksanakan oleh 2 narasumber yakni Bapak Agung Nugroho selaku unsur dari Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang memaparkan materi tentang Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2021 tentang Izin Pemanfaatan Ruang serta Bapak Sigit Gunawan selaku Kepala Subbidang Penerimaan yang memaparkan materi terkait Standar Operasional Prosedur Pencatatan dan Mutasi, serta Serah Terima Aset Fasos Fasum ke BPAD.
Pencatatan dan penagihan aset fasos fasum merupakan salah satu potensi permasalahan pada 2020. Dari sisi penanggung jawab, isu tersebut merupakan tugas tim yang terdiri dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Aset Daerah, serta 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Pelaksanaan pencatatan terdiri dari beberapa kegiatan yakni:
1. Verifikasi dan Rekonsiliasi
Kegiatan ini sangat penting mengingat hingga LKPD 2019, beberapa data penetapan kewajiban tidak ditemukan rinciannya sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut. Secara prinsip, BPK RI membutuhkan data aset fasos fasum secara keseluruhan, data yang sudah diserahkan, serta data yang berproses dalam penagihan.
2. Upaya Penagihan
Sejak tahun 2016, proses penyerahan kewajiban ini beralih dari Provinsi menjadi ke Walikota, sehingga diharapkan hal ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, baik, dan terstruktur tentunya dari dukungan dari seluruh penanggung jawab wilayah. Upaya penagihan ini dimulai dari inventarisasi kewajiban, peninjauan lapangan, penagihan, penindakan hukum, ambil alih secara jabatan, dan pengamanan aset.
3. Penyerahan Kewajiban
Terhadap data yang sudah diserahkan, perlu dipastikan bahwa data yang diserahkan didukung rincian dan BAST serta dilanjutkan dengan sertifikasi aset fasos fasum.
Atas ketiga hal tersebut, tim perlu melakukan percepatan untuk dapat mengoptimalisasi aset di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat timeline LKPD saat ini akan masuk reviu ke Inspektorat dan selanjutnya akan diaudit oleh BPK RI.
Walikota/Bupati dapat melakukan permohonan pencatatan aset kepada BPAD dengan mengirimkan surat pengantar beserta dokumen pendukung yakni SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), Dokumen Hasil Penelitian Fisik dan Teknis TP3W (Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah), surat pernyataan tidak sengketa oleh pihak ketiga serta dokumen terkait lainnya. Setelah itu, BPAD akan melaksanakan penelitian dokumen, pencatatan aset, pengelompokan aset berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah. Apabila telah sesuai, BPAD dan Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait melaksanakan penandatanganan BAST dan pencatatan aset ke dalam KIB Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah tersebut.
Pencatatan dan penagihan aset fasos fasum ini sangat penting mengingat isu tersebut menjadi salah satu upaya dalam rangka mempertahankan opini WTP. Kini, Inspektorat sedang melakukan reviu terhadap data BAST yang sudah disampaikan dan data ini kemudian akan menjadi data unaudited yang akan disampaikan ke BPK RI pada bulan April 2021. Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, diharapkan kerjasama yang erat dari seluruh pihak terkait agar masalah penyerahan kewajiban fasos-fasum ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Akses bahan sosialisasi melalui tautan berikut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 (Biro PLH)
2. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 (Biro PLH)
3. Keputusan Gubernur Nomor 915 Tahun 2020 (Biro PLH)
4. Paparan Standar Operasional Prosedur Pencatatan dan Mutasi, serta Serah Terima Aset Fasos Fasum ke BPAD