Entry Meeting Pemeriksaan LKPD DKI Jakarta Tahun 2020 oleh BPK (Pemaparan SOTK BPAD)




(BPAD, Jakarta) Kamis, 18 Februari 2021 telah dilaksanakan Entry Meeting BPK yang dilakukan secara Teleconference melalui Zoom Meeting. Entry meeting BPK dilakukan berdasarkan Surat Tugas No. 02/ST/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/02/2021 tanggal 8 Februari 2021, BPK Perwakilan DKI Jakarta akan melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi Terkait Lainnya di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Riswan Sentosa selaku Plh. Sekretaris Badan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh para Kepala Bidang BPAD dan Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota serta Kepala Pusat Penyimpanan Barang Daerah (PPBD). Perwakilan BPK dihadiri oleh Gokma Panjaitan selaku pengendali teknis, Achmad Haryadi selaku ketua tim, ketua subtim, dan anggota pemeriksa.

Materi yang dipaparkan adalah terkait Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, yaitu :

  1. Struktur Organisasi BPAD beserta tupoksi masing-masing bidang/suku badan/unit pelaksana teknis

  2. Peraturan-peraturan terkait pengelolaan aset daerah yang digunakan di Pemprov DKI Jakarta, termasuk SOP internal pengelolaan aset daerah

  3. Anggaran dan realisasi kegiatan terkait pengelolaan aset daerah di BPAD per masing-masing bidang; 

  4. Teknologi informasi/aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan aset daerah;

  5. Mekanisme/siklus pencatatan dan pemanfaatan aset;

  6. Siklus penghapusan aset

  7. Kerjasama pemanfaatan aset Per 31 Desember 2020

  8. Pelaporan pengelolaan dan pengamanan aset dari Suku Badan

Secara Struktur Organisasi, BPAD terdiri dari empat Bidang, Satu Sekretariat, Lima Suku Badan Kota, Satu Suku Badan Kabupaten, dan Satu UPD yaitu Pusat Penyimpanan Barang Daerah :

Riswan Sentosa menambahkan terkait peraturan pengelolaan BMD, “Peraturan-peraturan terkait pengelolaan aset daerah di Pemprov DKI Jakarta dapat diakses melalui https://bpad.jakarta.go.id/produkhukum”. Selain itu disampaikan juga permasalahan mengenai aset yang dihadapi sampai dengan saat ini seperti Pencatatan Rincian Barang, Tanah, Fasos Fasum, Aset yang Belum Ditetapkan Statusnya, Aset Lainnya yang diajukan sidang MPSA, dan Penyesuaian Struktur Organisasi

Pada Entry Meeting BPK ini juga disampaikan terkait beberapa sistem yang digunakan oleh BPAD seperti SIERA, E-RKBMD, E-Pengadaan, dan E-Persediaan.

Sebelum berakhirnya rapat Achmad Haryadi menegaskan akan ada rapat lanjutan untuk membahas hal-hal yang belum terjawab pada rapat kali ini.



Kembali ke halaman berita