JAWABAN SUBAN ASET JAKARTA TIMUR TERKAIT ENTRY MEETING BPK JAKARTA




(BPAD_Jakarta) Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan virtual meeting dengan Para Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang pada PD/UKPD di Wilayah Jakarta Timur melalui aplikasi Zoom, pada hari Rabu, 10 Maret 2021. 

Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti entry meeting BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala BPAD Provinsi DKi Jakarta, Pada kesempatan tersebut, dipaparkan kisi-kisi yang menjadi atensi BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Semester 2 Tahun 2020, antara lain Aset yang belum ditetapkan statusnya oleh Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) dan Aset Rusak Berat (ARB) yang belum diusulkan penghapusannya.

 

Posisi per tanggal 10 Maret 2021, di Wilayah Jakarta Timur :

* 13 PD/UKPD telah menjalani dan mendapatkan penetapan Sidang MPSA, 

* 17 PD/UKPD sudah verifikasi dan sedang melakukan revisi berkas permohonan Sidang MPSA, 

* 12 PD/UKPD nenunggu verifikasi berkas permohonan oleh Irbanko, Suban Aset dan Bagian Hukum Kota Adm. Jakarta Timur,

* 52 PD/UKPD belum menyerahkan berkas permohonan Sidang MPSA. 

 

Di samping itu dipaparkan juga PD/UKPD yang pada saat pendalaman Aset MPSA pada Tahun 2020, melakukan koreksi penyajian seperti reklasifikasi ke Aset Tetap, ARB, Ektrakomptable, Persediaan dan koreksi lebih catat barang. Dihimbau pula untuk PD/UKPD dimaksud, untuk menyiapkan dokumen pendukung atas koreksi yang telah dilakukan. PD/UKPD juga dihimbau melaporkan aset tanah yang bermasalah baik yang dalam penggunaannya ataupun aset tanah milik Pemda lainnya yang berada di Wilayah Jakarta Timur.

Terakhir, terdapat himbauan khusus untuk PD/UKPD di Jakarta Timur untuk segera mengusulkan penghapusan atas ARB kepada BPAD (untuk KDO) dan Suban PAD (untuk barang inventaris kantor).

 

 


Kembali ke halaman berita