(BPAD_Jakarta) Kepala
Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan
virtual meeting dengan Para Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Pengguna
Barang pada PD/UKPD di Wilayah Jakarta Timur melalui aplikasi Zoom, pada hari
Rabu, 10 Maret 2021.
Pertemuan ini dilakukan untuk
menindaklanjuti entry meeting BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan Kepala
BPAD Provinsi DKi Jakarta, Pada kesempatan tersebut, dipaparkan kisi-kisi yang
menjadi atensi BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Semester 2 Tahun 2020, antara
lain Aset yang belum ditetapkan statusnya oleh Majelis Penetapan Status Aset
(MPSA) dan Aset Rusak Berat (ARB) yang belum diusulkan penghapusannya.
Posisi per tanggal 10 Maret
2021, di Wilayah Jakarta Timur :
* 13 PD/UKPD telah menjalani
dan mendapatkan penetapan Sidang MPSA,
* 17 PD/UKPD sudah verifikasi
dan sedang melakukan revisi berkas permohonan Sidang MPSA,
* 12 PD/UKPD nenunggu
verifikasi berkas permohonan oleh Irbanko, Suban Aset dan Bagian Hukum Kota
Adm. Jakarta Timur,
* 52 PD/UKPD belum menyerahkan
berkas permohonan Sidang MPSA.
Di samping itu dipaparkan juga
PD/UKPD yang pada saat pendalaman Aset MPSA pada Tahun 2020, melakukan koreksi
penyajian seperti reklasifikasi ke Aset Tetap, ARB, Ektrakomptable, Persediaan
dan koreksi lebih catat barang. Dihimbau pula untuk PD/UKPD dimaksud, untuk
menyiapkan dokumen pendukung atas koreksi yang telah dilakukan. PD/UKPD juga
dihimbau melaporkan aset tanah yang bermasalah baik yang dalam penggunaannya
ataupun aset tanah milik Pemda lainnya yang berada di Wilayah Jakarta Timur.
Terakhir, terdapat himbauan
khusus untuk PD/UKPD di Jakarta Timur untuk segera mengusulkan penghapusan atas
ARB kepada BPAD (untuk KDO) dan Suban PAD (untuk barang inventaris kantor).