(BPAD, Jakarta) Dalam rangka Percepatan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) dan upaya pengendalian kualitas penginputan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 serta pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) mengadakan rapat koordinasi secara Teleconference melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Maret 2021 Jam 13.30 WIB sampai dengan selesai. Peserta rapat merupakan staf Suku Badan Pengelolaan Daerah Kota dan Kabupaten Administrasi di Wilayah Jakarta. Rapat dipimpin oleh Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Aset
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan dan peninjauan oleh BPK RI ke PD/UPD terkait yang menjadi sampling pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan peninjauan tersebut terdapat usulan koreksi manajemen yang disarankan oleh BPK RI. Usulan tersebut agar diinput kedalam form melalui yang telah disediakan, kedepannya data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan koreksi manajemen yang sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu oleh Tim Konsol yaitu BPAD, BPKD, Inspektorat, dan PD/UPD terkait. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pembahasan usulan dilakukan setiap Senin dan dibahas dengan Tim WTP, setelah disetujui maka sudah dapat dilakukan penginputan koreksi manajemen. “Satu sisi kita lakukan percepatan dan juga dalam pengendalian untuk menjadi catatan agar kedepannya mengurangi penumpukan penginputan koreksi manajemen.” Ujar Irfan Syahkuala dalam pembahasan rapat koordinasi tersebut. Selain koreksi manajemen, hal lain yang mendesak terkait pemeriksaan BPK RI yaitu permintaan dokumen Aset Rusak Berat dan Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah yang harus segera dilengkapi oleh Pengurus Barang PD/UPD.