Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2016. Laporan BPK ini disampaikan dalam rapat paripurna istimewa soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Ini keempat kalinya Pemprov DKI mendapat opini WDP sejak di bawah kepemimpinan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2012, yang kemudian dilanjutkan hingga kepemimpinan Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
"Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 yang lalu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP karena ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak, dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan," kata anggota V BPK Isma Yatun mengawali pemaparannya di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurutnya, sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dari tahun anggaran 2015. Namun tindak lanjut tersebut belum signifikan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan," ujarnya.
"Atas dasar pertimbangan permasalahan tersebut, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta tahun anggaran 2016 masih sama dengan opini tahun sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian," tutur Isma.
Penilaian ini diberikan karena sistem informasi aset DKI belum mendukung pencatatan aset sesuai dengan standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, serta data kartu inventaris barang tidak informatif dan tidak valid.
Kemudian, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan serta aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda. Ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah.
Ditambah pula aset peralatan dan mesin tidak didukung data rincian serta aset gedung.
"Bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0,00; Rp 1,00; Rp 1.000,00 dan minus, serta aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian," ucapnya.
Rapat paripurna istimewa digelar di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Hadir dalam rapat ini Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, dan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
sumber
Ini keempat kalinya Pemprov DKI mendapat opini WDP sejak di bawah kepemimpinan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2012, yang kemudian dilanjutkan hingga kepemimpinan Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
"Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 yang lalu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP karena ditemukannya permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak, dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan," kata anggota V BPK Isma Yatun mengawali pemaparannya di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurutnya, sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dari tahun anggaran 2015. Namun tindak lanjut tersebut belum signifikan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan," ujarnya.
"Atas dasar pertimbangan permasalahan tersebut, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta tahun anggaran 2016 masih sama dengan opini tahun sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian," tutur Isma.
Penilaian ini diberikan karena sistem informasi aset DKI belum mendukung pencatatan aset sesuai dengan standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai, serta data kartu inventaris barang tidak informatif dan tidak valid.
Kemudian, penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan serta aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda. Ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, aset tanah belum dicatat, dicatat namun tanpa informasi lokasi, dan sertifikat tanah.
Ditambah pula aset peralatan dan mesin tidak didukung data rincian serta aset gedung.
"Bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0,00; Rp 1,00; Rp 1.000,00 dan minus, serta aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian," ucapnya.
Rapat paripurna istimewa digelar di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Hadir dalam rapat ini Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, dan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
sumber