(BPAD, Jakarta) Ketua Satuan Tugas Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, apresiasi diberikan lantaran Pemda DKI dinilai terus menambah angka sertifikasi.
Dwi menjelaskan, data hingga Juni 2021 menyebutkan bahwa Pemda DKI telah menerbitkan 141 sertifikat di 5 wilayah kota/kabupaten. Total keseluruhan aset tersebut seluas 432.757 meter persegi.
"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," ujar Dwi dikutip Kantor Berita Politik RMOL,Rabu (23/6).
KPK mencatat bahwa dari total 7.754 aset Pemda DKI Jakarta, sebanyak 3.658 sudah bersertifikat. Sehingga, masih 4.096 aset atau 52 persen yang belum bersertifikat.
Di antara aset yang disertifikasi pada 2021 ini adalah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pendaftaran sertifikasi sudah dimulai sejak 2018, namun Juni 2021 sertifikat baru dapat diterbitkan. Sertifikat diterbitkan untuk 2 hamparan tanah dengan total keseluruhan lahan 14,1 hektare.
Selain itu, sertifikat juga telah diterbitkan untuk tiga aset strategis di wilayah Jakarta Barat. Yang pertama, Kantor Walikota Jakarta Barat seluas 44 ribu meter persegi. Kedua, Museum Seni Rupa dan Keramik seluas 9.320 meter persegi serta Museum Wayang seluas 974 meter persegi. Dan ketiga, Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak seluas 10 hektar yang terbagi menjadi 268 bidang.
Dalam acara rapat melalui online tersebut, KPK juga merekomendasikan agar Pemda DKI menganggarkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan aset yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga.
"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," pungkas Dwi.