(BPAD, Jakarta) Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengamanan Barang Milik Daerah tanggal 28 April 2021 bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN DKI, Komite Pencegahan Korupsi DKI, serta Kantor Pertanahan maupun Kejaksaan Negeri 5 Wilayah Kota Administrasi, telah dilaksanakan sosialisasi Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 84 tahun 2021 tentang Inventarisasi Pengadaan Tanah Dan Bidang Tanah Yang Belum Bersertifikat Serta Pelaporan Pensertifikatan Tanah pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 secara daring.
Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan harapan dapat mempercepat target pensertifikatan tanah yang kini menjadi perhatian serius baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta. Poin utama dalam Instruksi Sekretaris Daerah dimaksud adalah untuk melaksanakan inventarisasi hasil pengadaan tanah dan bidang tanah yang belum bersertifikat serta melaksanakan sertifikasi tanah dengan biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD melalui DPA masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku ujar Dr. Sriyeti, M.Hum, selaku narasumber dalam acara ini.
Gambar. Sosialisasi secara daring
"Sertifikasi sebagai upaya pengamanan hukum terhadap aset tanah sangatlah penting, namun tetap perlu didukung oleh pengamanan administrasi dan pengamanan fisik sehingga penguasaan aset optimal", tambah Ibu Sriyeti.
"Terhadap tanah yang dikuasai pihak lain, perlu jelas klarifikasinya dan apabila telah dikuasai serta memiliki dokumen kepemilikan, maka perlu peran dan dukungan bersama untuk pengosongan wilayah dalam rangka pengamanan aset" , jelas Bapak Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong upaya-upaya pengamanan aset berupa tanah khususnya dalam hal pensertifikatan tanah dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena sebagaimana diamanatkan Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.