Sosialisasi Penatausahaan Penerimaan Hibah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Penerimaan Hibah Berupa Aset Tetap dan Barang Persediaan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 terkait Penatausahaan Pendapatan Hibah Berupa Aset Tetap dan Barang Persediaan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum sesuai ketentuan.

Sesuai anjuran BPK, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang bersumber dari hibah atau sumbangan dari masyarakat/pihak ketiga dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Meskipun temuan hanya ditemukan pada 2 Perangkat Daerah, namun tidak menutup kemungkinan bahwa penerimaan hibah berupa aset tetap dan barang persediaan untuk penanganan Covid-19 juga terjadi pada Perangkat Daerah lainnya, sehingga acara ini ditujukan untuk memberikan pemahaman terhadap hal tersebut", tegas Dr. Sriyeti, M.Hum selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan yang juga berperan sebagai narasumber dalam acara ini dan turut didampingi oleh Sigit selaku Kepala Sub Bidang Penerimaan.



Poin penting dalam instruksi ini khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah:

  1. Melaksanakan penerimaan hibah berupa aset tetap dan barang persediaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai dasar pencatatan penerimaan barang
  2. Melakukan pencatatan aset tetap dan barang persediaan yang bersumber dari penerimaan hibah sesuai klasifikasi, kodefikasi dan spesifikasi barang milik daerah
  3. Melakukan inventarisasi aset tetap yang bersumber dari hibah barang
  4. Melakukan inventarisasi fisik (stock opname) barang persediaan yang bersumber dari hibah barang
  5. Menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB) dilengkapi dengan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)
  6. Melakukan rekonsiliasi dengan BPKD guna kesesuaian pencatatan penerimaan hibah berupa aset tetap dan barang persediaan dalam Laporan Keuangan dan pengungkapan yang memadai terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
  7. Melakukan rekonsiliasi dengan BPAD guna memastikan kesesuaian penatausahaan aset tetap yang bersumber dari hibah barang

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk segera menatausahakan pendapatan yang bersumber dari hibah dengan lebih rapi dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi temuan di kemudian hari.


Akses materi:
1. Paparan Materi Sosialisasi
2. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 83 Tahun 2021


Kembali ke halaman berita