(BPAD, Jakarta) Jumat (01/10/2021) Badan Pengelolaan Aset Daerah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Badan Pendapatan Daerah membahas optimalisasi aset khususnya HGB diatas HPL milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat dibuka oleh bapak Riswan Sentosa selaku Kelapa
Unit Pengelola Management Aset dan dihadiri oleh bapak Ifan selaku Kepala
Bidang Penatausahaan Aset, ibu Yuli selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset,
ibu Yusi selaku Kepala Sub Bidang Penatausahaan Pengelola, bapak Indra selaku
perwakilan bidang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bapak
Fadil selaku perwakilan bidang dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, bapak
Faisal selaku perwakilan bidang dari Badan Pendapatan Daerah, Tenaga Ahli bapak
Ade Rahmayadi serta bapak Artiya membahas optimalisasi aset khususnya penataan kembali
fungsi rekomendasi HGB diatas HPL.
Bapak Artiya menyampaikan paparan tentang Peraturan Pemerintah
18 Tahun 2021 diantaranya, Hak Pengelola Lahan adalah hak menguasai lahan dari
Negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Bapak Artiya
menyampaikan “HPL hanya memberikan kewenangan bukan memiliki”, selain itu
“tidak ada HPL yang dialihkan/diinbrengkan kepada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) sebelum statusnya dikembalikan ke Negara/Kementerian ATR”.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam
jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan pada perizinan pertama
selama 30 tahun dan boleh diperpanjang selama 20 tahun serta perpanjangan
kembali selama 30 tahun, sehingga maksimum perizinan HPL adalah 80 tahun. Bapak
Artiya menyampaikan “HGB boleh dialihkan/dijualbelikan/agunkan/diwariskan/dihibahkan/diinbrengkan,
dengan tidak meninggalkan kewajiban dan tidak melanggar aturan yang berlaku”.
Selanjutnya akan dilakukan
pertemuan kembali pada setiap hari Jumat membahas optimalisasi aset bersama
pihak terkait.