Optimalisasi dan pendayagunaan HGB di atas HPL milik Provinsi DKI Jakarta




(BPAD_Jakarta) Kepala Unit Pengelolaan Manajemen Aset (UPMA), Riswan Sentosa membuka rapat rutin optimalisasi dan pendayagunaan yang berkaitan dengan HGB di atas HPL milik Provinsi DKI Jakarta, Beliau menjelaskan bahwa sehari sebelumnya mengikuti rapat Bersama KPK Ibukota membahas potensi pendapatan Pemprov DKI Jakarta.

Pada rapat pekan ini membahas potensi penerimaan HGB diatas HPL dan Pemanfaatan Aset yang digunakan untuk Menara SelularPemprov DKI Jakarta mempunyai 44 HPL dengan luas ±12 juta m2 dengan potensi penerimaan mencapai ± Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah), perhitungan tersebut belum termasuk kondisi tertentu seperti pelanggaran perjanjian yang di lakukan oleh mitra.

Selanjutnya dalam pembahasan menara seluler milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdapat 12.000 titik pada area publik maupun private, pada rapat pembahasan ini disepakati pembahasannya hanya pada lokasi menara seluler yang berada pada lahan Private Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya, rencananya akan dibuat aturan yang mengatur terkait perhitungan penggunaan lahan dan ruang atas tanah yang digunakan untuk menara selular.

Ahmad Fadhil Hidayah dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan memaparkan kondisi menara seluler saat ini, dimana jumlah dari masing-masing data menara seluler yang terdapat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DCKTRP dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik memiliki data yang berbeda, sehingga disarankan untuk dilakukan rekonsiliasi data menara seluler yang ada pada SKPD terkait.



Untuk meningkatkan optimalisasi aset disarankan, pemanfaatan menara selular tersebut dapat menggunakan pada aset gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti  Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kecamatan, Sekolah bahkan Gedung Kantor Lurah dan Camat.

Dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan dari menara seluler beliau berpendapat perhitungan potensi masukan bukan lagi menggunakan retribusi, akan tetapi dihitung berdasarkan luas tanah dan ruang udara.

Bapak Reza Phahlevi selaku Plt Kepala BPAD juga mendorong untuk penyelesaian regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah dan merevisi perda terkait retribusi menara seluler.


Kembali ke halaman berita