(BPAD_Jakarta) Komisi informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 3 (tiga) perangkat daerah kategori Badan Publik berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2021. Ketiga perangkat daerah tersebut yakni BPAD, BKD serta Bappeda.
Atas penetapan tersebut maka BPAD melakukan paparan dihadapan tim penilai monev Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (12/10). Bertempat di Ruang Command Center, Paparan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BPAD, M. Reza Phahlevi. Dalam paparannya Reza Phahlevi menyampaikan perihal penyampaian dan penyediaan informasi kepada masyarakat yang kini semakin mudah. "Kini masyarakat dapat secara langsung mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan maupun saran kepada kami melalui kanal website kita di bpad.jakarta.go.id". Ujar Reza Phahlevi. Inilah bukti kita dalam penyediaan dan penyampaian informasi kepada publik, tambahnya. Selain itu Reza Phahlevi juga menambahkan bahwa BPAD terus mengikuti perkembangan jaman, hal ini terbukti dengan dibangunnya Aset Jakarta dalam versi gawai. "Kompleksitas Aset Pemprov DKI Jakarta menuntut kami untuk dapat bekerja secara fleksibel serta cepat, mau ngecek KDO Pemprov bisa lewat HP kita, mau cek lokasi aset juga bisa, kami sedang kembangkan". tegas Reza dalam paparannya.
Tak hanya itu tim penilai komisi informasi juga menanyakan sejumlah pertanyaan kepada BPAD dan berharap agar kedepan penyelenggaraan keterbukaan informasi kepada publik dapat dipertahankan dan menjadi semakin baik.
Lebih lanjut sebagai tambahan informasi, indikator penilaian monitoring dan evaluasi tahun 2021 yakni pengumuman informasi publik dengan bobot 60, penyediaan informasi publik 40, SOP layanan informasi publik 40, dan yang terkahir indikator pengembangan IT 40.
(adt)