(BPAD, Jakarta) Jumat, 15 Oktober 2021, Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) mengadakan pertemuan dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol terkait pelaksanaan pendalaman dokumen HPL, hak atas tanah di atas HPL, dan dokumen lainnya yang bertempat di Gedung Ecovention Ancol.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Riswan Sentosa selaku Kepala Unit Pengelola Manajemen Aset, Laila Latifah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Manajemen Aset, dan Staf terkait, serta Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli BPAD. Dari pihak Ancol dihadiri oleh Affendi selaku Legal Division Head, Sunarto selaku Property Management Division Head, beserta staf terkait.
Pertemuan ini membahas terkait pengelolaan HPL yang
dikelola oleh Ancol yang luasnya mencapai 477,90 Ha antara lain meliputi area:
1. Industri
2. Perumahan Ancol
Barat & Timur
3. Area
rekreasi, dan
4. Jalan & Area Hijau
Terdapat catatan perubahan status tanah di atas lahan HPL Ancol yaitu Status Cagar Budaya peninggalan sejarah, Komplek Bina Samudra yang saat ini statusnya merupakan Kantor Pemerintahan, Radin Hotel (Discovery Hotel), serta Tanah masyarakat di Kampung Japat, Kelurahan Ancol dimana Status tanah yang ditempati oleh masyarakat Kampung Japat merupakan tanah negara yang berdasarkan peta, masuk dalam sertifikat HPL Ancol, tapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak Ancol belum pernah dilakukan pembebasan. Masyarakat Kampung Japat sudah lebih dahulu menempati wilayahnya sejak zaman Hindia Belanda.
Selain itu pihak Ancol belum melaksanakan kembali sensus atas tanah HPL Ancol yang dikelolanya sejak tahun 2004. “Kami belum melaksanakan sensus HGB atas HPL Ancol sejak tahun 2004. Pada saat kami akan melaksanakan sensus pada tahun 2020, terkendala Covid19, jadi belum sempat kami laksanakan sensus kembali”. Ujar Affendi.
Riswan menyampaikan bahwa UPMA melakukan
pendalaman dan identifikasi pengelolaan HPL dan Hak Tanah diatas HPL untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait
HPL dan Hak Tanah diatas HPL. Untuk meningkatkan optimalisasi BMD, kedepannya pengelolaan atas rekomendasi HGB di atas HPL tidak lagi dilakukan di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun akan diproses oleh Unit
Pengelola Manajemen Aset BPAD. “Semua rekomendasi HGB di atas HPL termasuk
perpanjangan akan dikelola oleh Unit Pengelola Manajemen”. Tegas Riswan.