Aset DKI Tercacah Rp420 Triliun




Jakarta (BPAD_DKI), BADAN Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menargetkan penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah rapi pada 2020 dalam bentuk sistem e-asset (aset elektronik).

Kepala BPAD Achmad Firdaus mengaku membutuhkan waktu tiga tahun lagi karena memasukkan data aset konvensional ke elektronik yang terintegrasi memang ruwet. Ia menyampaikan beberapa alasan.

"Aset Pemprov DKI sudah lama bermasalah, sedangkan BPAD bekerja dengan prosedur seadanya. Staf saya hanya 300 orang yang tersebar di enam wilayah Kota Jakarta. Ada yang pensiun dan ada juga penerimaan PNS baru. Masterplan saya 2020 baru rapi," tandasnya baru-baru ini.

BPAD memisahkan diri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak Januari 2017. Di bawah naungan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono, BPKAD dimekarkan menjadi BPAD dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah).

Selama satu semester ini, pihaknya telah mencacah sejumlah aset di SKPD. Salah satunya Dinas Pendidikan DKI yang memegang gelar pemilik aset terbanyak. Dari nilai aset Disdik DKI sebesar Rp24 triliun, BPAD telah menghitung sekitar Rp14 triliun meliputi ribuan sekolah SD, SMP, dan SMA, berikut barang-barang.

Dalam proses pemasukan data manual ke e-asset, pengurus sekolah diwajibkan memaparkan satu per satu aset Pemprov DKI yang digunakan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan valid, kedua pihak membuat pernyataan. Data diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Aset berupa tanah yang belum memiliki sertifikat akan diurus BPAD untuk diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Hingga saat ini, aset Pemprov DKI yang sudah tercatat mencapai Rp420 triliun baik bergerak maupun tidak bergerak.

Penataan aset tidak hanya perihal memasukkan data ke sistem elektronik, tapi juga mengklaim secara fisik dengan memasang plang atas aset berupa tanah hingga pembuatan sertifikat.

Ternyata, banyak aset Pemprov DKI masih berupa girik sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. "Itulah yang terjadi. Kadang kita kalah di pengadilan karena dokumen asli kita memang enggak ada," ujar Achmad Firdaus.

Melalui penataan aset sekarang ini, lanjutnya, tugas Biro Hukum Pemprov DKI akan menjadi lebih ringan. Dalam sengketa hukum di pengadilan, tim BPAD akan terlibat langsung mendukung dalam bentuk data sejak pengadilan pertama.

Bila membutuhkan data tambahan, BPAD akan meminta ke SKPD. Ia berharap pimpinan SKPD patuh pada penyerahan data aset. Kalau pimpinan SKPD tidak mendukung, itu akan menyulitkan pihak BPAD. "Oleh karena itu, saya mendesak aset menjadi penilaian bagi pimpinan SKPD terkait. Sekecil apa pun itu, pengguna barang wajib menata asetnya. Kalau tidak sadar, kita tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.

Untuk mempercepat penataan aset DKI, Achmad meminta Pemprov DKI memindahkan PNS dengan latar belakang pendidikan tentang aset untuk bergabung ke dalam timnya. (Aya/J-2)

sumber


Kembali ke halaman berita