Rapat Pembahasan Penentuan Status Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)




(BPAD, Jakarta) Bidang Penatausahaan Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaksanakan rapat Pembahasan Penentuan Status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) untuk beberapa Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) yang ada di DKI Jakarta, rangkaian pelaksanaan rapat dilakukan secara daring dan luring.



Foto. Kegiatan Rapat Secara Luring

 

Pembahasan status aset KDP Non-fisik yang akan dihentikan secara Permanen dilaksanakan pada Selasa, 28 Desember 2021 dan Jum’at, 31 Desember 2021. Rapat dihadiri oleh Tim Penetapan Status KDP yang terdiri atas Unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Unsur BPAD DKI Jakarta, Unsur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Unsur Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Unsur Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Unsur PD/UPD dan unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut membahas status KDP Non-fisik yang akan dihentikan Permanen untuk 25 (dua puluh lima) PD/UPD yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Rapat yang dilaksanakan, dipimpin langsung oleh Bapak Ifan Mohammad Firmansyah selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset, BPAD DKI Jakarta. Berdasarkan keseluruhan pembahasan status KDP Non-fisik yang akan dihentikan Permanen, terdapat 33 Register yang ditetapkan untuk dihentikan secara permanen dan 90 register yang masih perlu dilakukan pendalaman kembali serta melengkapi dokumen pendukung.



Foto. Kegiatan Rapat Secara Daring


Rapat Pembahasan Status Aset KDP Fisik dan Non-fisik yang dihentikan Sementara dilaksanakan pada Kamis, 06 Januari 2022. Rapat pembahasan dipimpin oleh Ibu Truli Susatyo Dewi selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Sub Koordinator Penatausahaan Aset Pengguna. Pada rapat tersebut dihadiri 52 orang peserta yang berasal dari Unsur BPAD dan 35 PD/UKPD di wilayah DKI Jakarta. Rapat yang diselenggarakan, membahas apakah status KDP sementara akan tetap dilanjutkan atau tidak, beserta keterangan-keterangan yang diberikan dari pihak PD/UPD terkait hal tersebut. Rapat yang dilaksanakan diharapkan dapat membantu PD/UPD kedepannya dalam penatausahaan aset khususnya aset yang berstatus KDP.




Kembali ke halaman berita