(BPAD_JAKARTA) Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi secara langsung
menghadiri proses penandatanganan 4 (empat) perjanjian penggunaan barang milik
daerah (BMD) yang akan dioperasikan/ digunakan oleh pihak lain keempat
perjanjian penggunaan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI
Jakarta, Kamis (24,2).
Perjanjian Penggunaan barang milik daerah (BMD) yang akan dioperasikan/ digunakan oleh pihak lain dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari dengan 4 perjanjian penggunaan diantaranya meliputi Dinas Sosial dengan Pengurus Cabang Nadhatul Ulama Jakarta Barat; Dinas Sosial dengan Yayasan Masjid Fatimah Muhammad; Dinas Sosial dengan PT. Tiendra Maju Sejahtera dan yang terakhir antara Dinas Sosial dengan Yayasan Al Kautsar.
Foto. Proses Penandatanganan Perjanjian Penggunaan BMD
“Saya atas nama dinas sosial
mengucapkan terima kasih kepada Pak Reza, luar biasa kerjanya beliau, semoga
semua dapat berjalan sesuai dengan aturan”. Kata Premi Lasari. Perjanjian penggunaan
BMD tersebut akan digunakan oleh masing-masing yayasan dengan penggunaan yang
berbeda-beda. “Mudah-mudahan aset yang akan kita kerjasamakan ini membawa
manfaat bagi kita semua”. Ujar Kepala Dinas Sosial sebelum proses
pendandatangan perjanjian penggunaan berlangsung.
“Insyaallah kedepan kita bisa lebih
berkolaborasi lagi dengan bu kadis, kami BPAD hari ini bergerak cepat dalam hal
permohonan pemanfaatan” Tegas Reza saat sambutannya. Tidak ada lagi istilah
berlama-lama dalam hal permohonan pemanfataan atas aset, tambahnya.
Lebih lanjut pemanfaatan
perjanjian penggunaan BMD ke empat Yayasan tersebut sebagai berikut : Pengurus
Cabang Nadhatul Ulama Jakarta Barat berupa gedung dan bangunan seluas ± 812 M2
untuk dioperasikan sebagai kantor sekretariat pengurus cabang; Yayasan Masjid
Fatimah Muhammad berupa tanah seluas ± 1.427 M2 untuk dioperasikan
sebagai rumah tahfidz al-quran, rumah duka, dan sarana penunjang lainnya; PT.
Tiendra Maju Sejahtera berupa gedung dan bangunan seluas ± 171,8 M2 untuk
dioperasikan sebagai klinik utama dan perjanjian penggunaan BMD yang terakhir oleh
Yayasan Al Kautsar berupa tanah seluas ± 2.140 M2 untuk dioperasikan
sebagai tempat sarana ibadah.
(adt)