Kepala BPAD Saksikan Penandatanganan 4 Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain




(BPAD_JAKARTA) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi secara langsung menghadiri proses penandatanganan 4 (empat) perjanjian penggunaan barang milik daerah (BMD) yang akan dioperasikan/ digunakan oleh pihak lain keempat perjanjian penggunaan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24,2).

Perjanjian Penggunaan barang milik daerah (BMD) yang akan dioperasikan/ digunakan oleh pihak lain dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari dengan 4 perjanjian penggunaan diantaranya meliputi Dinas Sosial dengan Pengurus Cabang Nadhatul Ulama Jakarta Barat; Dinas Sosial dengan Yayasan Masjid Fatimah Muhammad; Dinas Sosial dengan PT. Tiendra Maju Sejahtera dan yang terakhir antara Dinas Sosial dengan Yayasan Al Kautsar.



                                                               Foto. Proses Penandatanganan Perjanjian Penggunaan BMD

“Saya atas nama dinas sosial mengucapkan terima kasih kepada Pak Reza, luar biasa kerjanya beliau, semoga semua dapat berjalan sesuai dengan aturan”. Kata Premi Lasari. Perjanjian penggunaan BMD tersebut akan digunakan oleh masing-masing yayasan dengan penggunaan yang berbeda-beda. “Mudah-mudahan aset yang akan kita kerjasamakan ini membawa manfaat bagi kita semua”. Ujar Kepala Dinas Sosial sebelum proses pendandatangan perjanjian penggunaan berlangsung.

“Insyaallah kedepan kita bisa lebih berkolaborasi lagi dengan bu kadis, kami BPAD hari ini bergerak cepat dalam hal permohonan pemanfaatan” Tegas Reza saat sambutannya. Tidak ada lagi istilah berlama-lama dalam hal permohonan pemanfataan atas aset, tambahnya.

Lebih lanjut pemanfaatan perjanjian penggunaan BMD ke empat Yayasan tersebut sebagai berikut : Pengurus Cabang Nadhatul Ulama Jakarta Barat berupa gedung dan bangunan seluas ± 812 M2 untuk dioperasikan sebagai kantor sekretariat pengurus cabang; Yayasan Masjid Fatimah Muhammad berupa tanah seluas ± 1.427 M2 untuk dioperasikan sebagai rumah tahfidz al-quran, rumah duka, dan sarana penunjang lainnya; PT. Tiendra Maju Sejahtera berupa gedung dan bangunan seluas ± 171,8 M2 untuk dioperasikan sebagai klinik utama dan perjanjian penggunaan BMD yang terakhir oleh Yayasan Al Kautsar berupa tanah seluas ± 2.140 M2 untuk dioperasikan sebagai tempat sarana ibadah.

 

(adt)


Kembali ke halaman berita