(BPAD, UPMA) Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko Unit pengelola Manajemen Aset (UPMA). Helmi Nourman Adittya mengadakan Pembahasan perpanjangan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa SMP dan SMA Mentari Grand Surya Rabu (13/4).
Helmi Nourman Adittya,Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko Unit pengelola Manajemen Aset (UPMA).
UPMA mengundang pihak Yayasan suhargo Gondokusumo, Helmi selaku Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko UPMA membuka dan menyampaikan “pemanfaatan berupa SMP dan SMA dengan bentuk pemanfaatan sewa dengan Luasan 1,3Ha yang tercatat pada KIB A dan C Pejabat Pengelola Aset Daerah (PPAD) yang berlokasi Jl. Paradise Boulevard Utara, Blok Paradise 16, Komplek Perumahan Taman Surya 5, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat”.
Ade Rahmayadi, Tenaga Ahli pemanfaatan Unit pengelola Manajemen Aset (UPMA)
Sementara
itu Tenaga Ahli, Ade Rahmayadi Mengutip bahwa “Pemanfaatan harus dilaksanakan
sesuai regulasi Berkaitan dengan izin operasi, harus di lakukan koordinasi
dengan Dinas Pendidikan. Dan kedepannya nilai pemanfaatnan harus sesuai dan
Audited harus di sesuaikan untuk kedepannya tidak terjadi Sebuah kasus temuan.
Berharap Optimalisasi BMD ini akan di Kelola dan dimanfaatkan aset milik
pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa sarana pendidikan dari Yayasan Suhargo
Gondokusumo sampai seterusnya.