BPAD Termasuk 1 Dari 10 Partisipan Sosialisasi Monev Kategori Badan Yang Digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta




(BPAD Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta termasuk 1 dari 10 Perangkat Daerah kategori Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas keterbukaan informasi Tahun 2022, Kamis (28/7).

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring. Sosialisasi ini merupakan gelaran kelima kalinya sejak Tahun 2017 dimana tujuan dari Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana Badan Publik patuh dalam menjalankan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) dan peraturan terkait publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, selama kurun waktu satu tahun terakhir. Disamping itu tujuan lainnya yakni diharapkan Badan Publik dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.



Foto. Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat


“Saya berharap badan public memahami, ini bukan hal yang menakutkan, monitoring evaluasi adalah hal yang menyenangkan, karena badan publik secara tidak langsung akan mendapatkan supervisi,” Kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, disela-sela sambutannya. Harry juga menambahkan bahwasanya Monitoring dan Evaluasi ini bermaksud membantu suatu Badan Publik untuk memastikan bahwa Badan Publik itu bekerja secara profesional serta berkomitmen terhadap transparansi. “Monev merupakan momentum untuk memastikan apakah sudah patuh badan publik bapak ibu sekalian terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik,” Tegas Harry.

Disamping itu Nelvi Gustina selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai Ketua Pelaksana Monev Tahun 2022 menyampaikan  paparan sekaligus memandu secara teknis terkait pengisian SAQ (Self Assessment Qustionnaire)serta jangka waktu pengisian yang harus dilakukan oleh Badan Publik. Badan Publik se-DKI Jakarta akan melakukan pengisian SAQ itu sendiri untuk nantinya akan dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan akan dievaluasi serta diberikan penganugrahan berdasarkan pemeringkatan berdasarkan kategori pada Bulan November 2022 mendatang. Sebanyak 16 kategori Badan Publik yang akan dilakukan penilaian mulai dari kategori Badan, kategori Dinas, kategori BUMD dan yang lainnya. BPAD sendiri termasuk 1 dari 10 partisipan kategori Badan, bersama BPSDM, Bapenda, BPKD serta Perangkat Daerah Badan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dalam sambutannya menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi atas perlaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi Tahun 2022 ini. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi dan mendukung atas digelarnya kegiatan ini, monitoring dan evaluasi badan public ini juga merupakan indikator keberhasilan sekaligus sebagai alat ukur untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik di Kota Jakarta,” Ujar Marullah.  

 

(adt)

 


Kembali ke halaman berita