(BPAD Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI
Jakarta termasuk 1 dari 10 Perangkat Daerah kategori Badan di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)
atas keterbukaan informasi Tahun 2022, Kamis (28/7).
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring. Sosialisasi ini merupakan gelaran kelima kalinya sejak Tahun 2017 dimana tujuan dari Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk melihat sejauh mana Badan Publik patuh dalam menjalankan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) dan peraturan terkait publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, selama kurun waktu satu tahun terakhir. Disamping itu tujuan lainnya yakni diharapkan Badan Publik dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap badan public memahami, ini bukan hal yang
menakutkan, monitoring evaluasi adalah hal yang menyenangkan, karena badan publik
secara tidak langsung akan mendapatkan supervisi,” Kata Ketua Komisi Informasi
Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, disela-sela sambutannya. Harry juga
menambahkan bahwasanya Monitoring dan Evaluasi ini bermaksud membantu suatu Badan
Publik untuk memastikan bahwa Badan Publik itu bekerja secara profesional serta
berkomitmen terhadap transparansi. “Monev merupakan momentum untuk memastikan apakah
sudah patuh badan publik bapak ibu sekalian terhadap undang-undang keterbukaan
informasi publik,” Tegas Harry.
Disamping itu Nelvi Gustina selaku Wakil Ketua Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai Ketua Pelaksana Monev Tahun
2022 menyampaikan paparan sekaligus
memandu secara teknis terkait pengisian SAQ (Self Assessment Qustionnaire)serta
jangka waktu pengisian yang harus dilakukan oleh Badan Publik. Badan Publik se-DKI
Jakarta akan melakukan pengisian SAQ itu sendiri untuk nantinya akan dilakukan
penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan akan dievaluasi serta
diberikan penganugrahan berdasarkan pemeringkatan berdasarkan kategori pada Bulan
November 2022 mendatang. Sebanyak 16 kategori Badan Publik yang akan dilakukan
penilaian mulai dari kategori Badan, kategori Dinas, kategori BUMD dan yang
lainnya. BPAD sendiri termasuk 1 dari 10 partisipan kategori Badan, bersama
BPSDM, Bapenda, BPKD serta Perangkat Daerah Badan lainnya di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dalam sambutannya menyampaikan dukungan
sekaligus apresiasi atas perlaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan
informasi Tahun 2022 ini. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi dan
mendukung atas digelarnya kegiatan ini, monitoring dan evaluasi badan public ini
juga merupakan indikator keberhasilan sekaligus sebagai alat ukur untuk mengetahui
sejauh mana kualitas pelayanan publik di Kota Jakarta,” Ujar Marullah.
(adt)