Tinjauan Lapangan Barang Milik Daerah di Desa Ciangir Kabupaten Tangerang




(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta melalukan tinjauan lapangan ke salah satu aset milik DKI Jakarta di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (23/08/22). Aset tersebut merupakan sebidang tanah yang luasnya sekitar 95 ha.

Peninjauan lapangan ini juga turut dihadiri oleh beberapa bidang yang terkait, seperti Bidang Perencanaan Pemanfaatan, Jakarta Aset Management Center, Bidang Penilaian, serta beberapa bidang lainnya dari Suku Badan Pengelolaan Aset Wilayah. Adapula pihak tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat yang turut mengikuti peninjauan lapangan ini.

Kiswanto dari bidang Pemantauan, menujukan peta bidang dan menjelaskan mengenai rincian batas wilayah aset kepemilikan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada SKPD terkait. Kiswanto pun menjelaskan lebih lanjut bahwa lahan milik DKI Jakarta ini luasnya sekitar 95 ha, serta banyak batas yang belum di berikan patok penanda.

 



Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk menentukan wilayh pemetaan aset, yang nantinya akan diberi patok dan penambahan plang batas kepemilikan aset milik Provinsi DKI Jakarta, yang berbatasan langsung dengan lahan milik warga setempat maupun instansi lain.

Ireni dari Suban Aset Jakarta Selatan mengatakan, “Pemasangan tapal batas dan juga plang harus dilakukan segera mungkin, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu agar memudahkan dalam  hal pensertifikatan”.

Pak Jaro selaku tokoh masyarakat setempat menjelaskan bahwa, pemanfaatan lahan Aset milik DKI Jakarta kini sebagaian besar dipergunakan sebagai lahan pertanian, seperti area persawahan dan juga perkebunan, serta sebagai akses jalan oleh masyarakat setempat.

 


Kembali ke halaman berita