Uji Coba Sistem Pemberian Rekomendasi HGB di Atas HPL




(BPAD, Jakarta) Pusat Data dan Informasi Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba sistem rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pada hari Jum’at (26/08/2022). Uji coba ini berlangsung di Ruang Simaster Gedung Teknis Jl. Abdul Muis.

Uji coba sistem rekomendasi HGB di atas HPL ini turut dihadiri oleh Suku Badan Wilayah Aset dan pihak terkait diantaranya; Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi, Suban Pengelola Aset Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabid Perencanaan Pemanfaatan dan Penilaian, Kabid Perolehan Pembinaan dan Sengketa Aset, Direktur Jakarta Aset Management Center, Kepala Bidang Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Biro Umum, dan Notaris.

Uji coba dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan pengoptimalisasian Barang Milik Daerah (BMD) atau kekayaan daerah lainnya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Suripto selaku Plt Pusdatin, dan ditemani oleh Rizki, selaku Tenaga Ahli dari Pusdatin yang juga bertugas memberikan materi kepada para tamu undangan yang datang. Isi materi tersebut antara lain, menjelaskan tahapan penginputan formulir, jenis pengajuan -seperti permohonan rekomendasi perolehan sertifikat HGB-, daftar berkas yang harus dipersiapkan, verifikasi, hingga tahap pembayaran.




"Yang berhak mengajukan permohonan adalah masyarakat yang memiliki dokumen PKSPL Sertifikat HGB yang nantinya akan diperpanjang, dipertanggungkan, ataupun dialihkan, dengan menggunakan sistem," kata Rizky.

Adapula manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dengan mengakses permohonan melalui sistem antaranya lain, 

  • Dapat mengajukan permohonan rekomendasi perolehan sertifikat HGB;
  • Dapat mengajukan pertanggungjawaban Sertifikat HGB;
  • Dapat melakukan perpanjangan sertifikat HGB.

Sebelumnya, masyarakat melakukan pengajuan secara manual di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu.



Kembali ke halaman berita