BKAD Kab. Cianjur : Kami Ingin Samakan Persepsi Terkait Permendagri No. 47 Tahun 2021




Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BPAD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka persamaan persepsi terkait Permendagri No. 47 Tahun 2021. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M. Firmansyah, Rabu, (12/10).

Kunjungan kerja BKAD Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut dipimpin Bhakti selaku Kepala Bidang Barang Milik Daerah beserta jajaran dengan maksud kunjungan kerja terkait persamaan persepsi atas amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. "Maksud kedatangan kami hari ini sebetulnya untuk persamaan, brainstroming terkait permendagri 47", kata bhakti kala sambutannya. Selain itu Bhakti juga menambahkan bahwasanya di Kabupaten Cianjur saat ini dalam proses migrasi kepada sistem eBMD yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal sistem pengelolaan barang milik daerah. “Apakah DKI menggunakan sistem eBMD atau lokal pembangunan sistem sendiri,” Tutup Bhakti.

Lebih lanjut menjawab hal tersebut Ifan M. Firmansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat BPAD dalam hal sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD) tidak menggunakan sistem eBMD melainkan membangun sistem secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi output atas sistem tersebut sudah menyesuaikan dengan format yang diatur sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. “Saat ini di kami sudah membangun sistem secara mandiri yang mengakomodir seluruh data informasi dan format yang sudah diatur sesuai dengan permendagri 47”, Ujar Ifan.

Lebih lanjut jalannya kunjungan kerja dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemaparan materi dan ditutup dengan penyerahan plakat cinderamata dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.  

 

(adt)


Kembali ke halaman berita