Badan Keuangan Aset Daerah
(BKAD) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BPAD
Provinsi DKI Jakarta dalam rangka persamaan persepsi terkait Permendagri No. 47
Tahun 2021. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala Bidang Penatausahaan
Aset, Ifan M. Firmansyah, Rabu, (12/10).
Kunjungan kerja BKAD Kabupaten
Cianjur, Provinsi Jawa Barat tersebut dipimpin Bhakti selaku Kepala Bidang Barang
Milik Daerah beserta jajaran dengan maksud kunjungan kerja terkait persamaan
persepsi atas amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. "Maksud kedatangan
kami hari ini sebetulnya untuk persamaan, brainstroming terkait permendagri
47", kata bhakti kala sambutannya. Selain itu Bhakti juga menambahkan
bahwasanya di Kabupaten Cianjur saat ini dalam proses migrasi kepada sistem
eBMD yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal sistem pengelolaan
barang milik daerah. “Apakah DKI menggunakan sistem eBMD atau lokal pembangunan
sistem sendiri,” Tutup Bhakti.
Lebih lanjut menjawab
hal tersebut Ifan M. Firmansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
lewat BPAD dalam hal sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD) tidak
menggunakan sistem eBMD melainkan membangun sistem secara mandiri sesuai dengan
kebutuhan, akan tetapi output atas sistem tersebut sudah menyesuaikan dengan
format yang diatur sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. “Saat
ini di kami sudah membangun sistem secara mandiri yang mengakomodir seluruh
data informasi dan format yang sudah diatur sesuai dengan permendagri 47”, Ujar
Ifan.
Lebih lanjut
jalannya kunjungan kerja dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemaparan materi dan
ditutup dengan penyerahan plakat cinderamata dari Pemerintah Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa Barat kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.
(adt)