(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan Sidang Penetapan Status Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun 2022. Sidang berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2022.
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang pada proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat berakhirnya tahun anggaran.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 3 dan 50 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang atas aset KDP yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 150 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Status Aset KDP yang antara lain mengatur tentang:
- Cakupan atau objek aset KDP yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya;
- kriteria aset KDP yang dapat dihentikan sementara dan/atau permanen;
- Mekanisme penghentian permanen aset KDP berupa aset fisik dan non-fisik;
- Penyesuaian/koreksi pencatatan pada daftar barang atas perubahan status KDP dan/atau mutasi KDP.
Sidang KDP dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penetapan Status Konstruksi Dalam Pengerjaan (TPSKDP) selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir sebagai anggota TPSKDP terdiri dari Inspektorat, BPKD, Bappeda, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, serta peserta sidang dari PD/UPD Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aset tetap KDP yang belum selesai hingga akhir tahun 2022. Sebagaimana amanat yang tercantum dalam Kepgub Nomor 150 Tahun 2022, PD/UPD yang mengajukan pemberhentian KDP secara permanen wajib melaporkan SPTJM, dokumen hasil pendalaman, dokumen kronologis, dokumen usulan penyesuaian/koreksi pencatatan KDP serta dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Dengan dilaksanakannya sidang ini, diharapkan terkumpulnya data dan kepastian Status Penghentian Aset Tetap KDP secara permanen sesuai dengan Kepgub Nomor 150 Tahun 2022. Dari 42 register yang diusulkan PD/UPD untuk dihentikan permanen, hasil sidang tersebut menyepakati sebanyak 7 register pada 3 PD/UPD Provinsi DKI Jakarta dihentikan secara permanen, sedangkan sisanya berstatus dihentikan sementara.