Sosialisasi Pemasangan Papan Nama Aset Di Perumahan Pondok Gede Indah Yang Sebelumnya Mengalami Penolakan




(BPAD, Jakarta) Kepala Sub Bidang Pengamanan, Penghapusan dan Pemusnahan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Imelda Madjid bersama dengan Lurah Lubang Buaya Dede Saefullah melakukan sosialisasi kepada Warga RT 05, RW 08, Pondok Gede Indah, Kelurahan Lubang Buaya yang dilaksanakan pada hari Selasa (22/11) bertempat di Pendopo RT 04, RW 05, Kelurahan Lubang Buaya yang dimulai pada pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Imelda Madjid dan Dede Saefullah beserta staf yang dihadiri oleh Ketua RT 05 beserta pengurusnya, Ketua RW 08 beserta pengurusnya serta tokoh masyarakat di Perumahan Pondok Gede Indah. Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya penolakan dari warga setempat atas pemasangan papan plang nama aset di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di Perumahan Pondok Gede Indah.

“Pemasangan papan nama aset ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan tujuan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan lahan serta pengamanan aset milik pemerintah daerah ” Ujar Imelda Madjid.

Pemasangan papan nama aset tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 299 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan salah satunya dengan memasang tanda kepemilikan tanah. 


Kembali ke halaman berita