BKAD Kab. Banyumas : Bagaimana BPAD Menangani Aset Yang Bersengketa ?




(BPAD Jakarta) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas berkunjung ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi komparasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kunjungan kerja tersebut terfokus pada hal pengelolaan BMD serta penanganan seputar permasalahan aset, Senin (12/12).

Kunjungan kerja BKAD Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, diterima langsung oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ifan Mohammad F., Sub Koordinator Urusan Aset Pengguna, Truli Susatyo Dewi, serta Marissa mewakili Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA). “Selamat datang Bapak Ibu dari BKAD Kabupaten Banyumas beserta Jajaran Aparat Penegak Hukum di BPAD Provinsi DKI Jakarta,” Ujar Ifan kala membuka kunjungan kerja.

Sementara itu Sekretaris BKAD Kabupaten Banyumas, Wahyu Setya Adi, menyampaikan ucapan terima kasih telah berkenan menerima kunjungannya bersama dengan tim Aparat Penegak Hukum hari ini terkait pengelolaan dan permasalahan BMD. Dirinya juga menambahkan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut terkait teknis permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah.


Foto. Sekretaris BKAD Kab. Banyumas, Wahyu Setya Adi

“Kami serombongan ini adalah satu tim, tim penanganan penyelesaian permasalahan aset daerah, dimana ada unsur dari pemerintah daerah, inspektorat, bagian hukum dan menggandeng aparat penegak hukum, khusus untuk penanganan aset bermasalahan/bersengketa,” Kata Wahyu.

Tidak hanya itu Wahyu juga menyampaikan selain tentang pengelolaan BMD, dirinya juga ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini BPAD terkait penanganan permasalahan aset sebagai contoh aset-aset yang bersengketa. “Kami ingin mengetahui penanganan permasalahan yang dihadapi BPAD dalam menangani aset yang bersengketa/ bermasalah,” Tambah Wahyu.

Menanggapi hal tersebut Ifan menjelaskan lebih jauh bahwa terkait penanganan atas aset yang bersengketa, BPAD memiliki Sub Bidang Sengketa Aset dimana didalamnya juga terdapat Tenaga Ahli Hukum dan Tenaga Ahli Pertanahan, sehingga penanganan atas permasalahan sengketa dapat terselesaikan dengan baik.

Lebih lanjut jalannya kunjungan kerja dilanjutkan dengan paparan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus sesi tanya jawab. Pemaparan materi sendiri mulai dari sejarah BPAD, alur siklus Barang Milik Daerah, hingga sistem dan aplikasi yang telah dibangun BPAD dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

(adt)

 


Kembali ke halaman berita