Sertifikat Aset = 4.000 Tuntas!!!





(BPAD, Jakarta) Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung, dan atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengundang Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam upaya percepatan persertifikatan aset. (21/12)

Bertempat di aula BPAD Provinsi DKI Jakarta lantai 4, Reza Phahlevi, selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, membuka kegiatan ini dengan mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan. Adapula agenda kegiatan tersebut diantaranya; persiapan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Dinas Pendidikan terutama SD, SMP, SMA/SMK dan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat dan persiapan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Reza sangat optimis dan bersemangat dalam upaya percepatan pensertifikatan aset, “Mulai besok kita harus bergerak, kami berharap di setiap wilayah akan ada posko yang menjadi tempat informasi lokasi aset yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat. Data-data yang telah terhimpun, nantinya akan saya share ke Gubernur, Inspektur, dan kepala dinas terkait". Reza juga menambahkan target 4000 sertifikat dapat terpenuhi di tahun 2023 mendatang.

Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini turut membantu dan sangat concern dalam melegalitaskan aset yang ada di DKI Jakarta. Masyhuri, selaku kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN juga menjelaskan usaha BPN dalam melakukan percepatan persertifikatan aset, salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion yang rutin dilakukan BPN dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta. "Kolaborasi yang sudah berlangsung di tahun 2022 ini akan terus kita tingkatkan di tahun yang akan datang sebagai bentuk kerja sama yang baik dalam hal pengamanan secara hukum atas tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, " ucap Masyhuri. Selain itu masyhuri juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta siap membantu dan berkomitmen  dalam hal percepatan sertifikasi. 

Syaefuloh Hidayat, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, juga mendorong dinas dan suku dinas terkait untuk mewujudkan percepatan pensertifikatan aset, Menurut Syaeful, dibutuhkan komitmen dan perjuangan dalam menuntaskan permasalahan aset, dimana datanya harus clean and clear, dan yang lebih penting adanya SOP tertulis sehingga memudahkan PD/UPD dalam melaksanakan pekerjaannya. Selain itu, Pusdatin BPAD juga akan membuatkan dashboard yang berisi informasi terkait aset mana yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat.

 

 

 

 


Kembali ke halaman berita