(BPAD, Jakarta) Pusat
Data dan Informasi (Pusdatin) Aset melakukan sosialisasi dan pendampingan
secara daring (dalam jaringan) pada lima ratus lebih Pengurus Barang Perangkat
Daerah / Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) terkait sosialisasi sistem persediaan
di Tahun 2023 mendatang, Selasa (27/12).
Pendampingan bagi Pengurus
Barang PD/UPD dilakukan BPAD untuk memberikan informasi sekaligus sosialisasi
terkait pelaksanaan sistem persediaan pada Tahun 2023 mendatang. Sistem persediaan
sendiri kini menjadi perhatian khusus bagi Inspektorat dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
“Arahan dari BPK dan
Inspektorat agar BPAD untuk mewajibkan semua SKPD menggunakan sistem
persediaan, itu kata kunci yang akan kami sampaikan dipertemuan hari ini,” Kata
Suripto
Suripto juga
menjelaskan bahwa BPK dan Inspektorat mendorong agar kedepan semua SKPD
menggunakan aplikasi sistem persediaan dalam pengelolaan atas aset lancar. “BPK
dan Inspektorat mendorong agar semua SKPD menggunakan aplikasi persediaan,”
Tegas Suripto. Dirinya juga menambahkan terkait dengan hal itu, maka hari ini
dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan guna memastikan bahwa Bapak/Ibu Pengurus
Barang sudah siap dengan itu, Tambahnya.
Lebih lanjut
jalannya sosialisasi dan pendampingan tersebut sekaligus memberikan informasi
bahwa sistem persediaan akan ditutup dipenghujung Tahun 2022, oleh karenanya
diharapkan semua Pengurus Barang dapat menyelesaikan penginputan transaksi
hingga pembuatan berita acara stok opname hingga batas waktu yang ditentukan
yakni pada 31 Desember 2022.
Sementara itu Pusdatin
juga siap melakukan pendampingan secara langsung bilamana terdapat Pengurus
Barang yang masih kesulitan dalam menyelesaikan proses transaksi hingga teknis
pembuatan stok opname tersebut.
(adt)