(BPAD,
Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan
sosialisasi atas sistem brandgang kepada Perangkat Daerah dan Unit Perangkat
Daerah lingkup Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sosialisasi
tersebut terkait mekanisme permohonan pembelian tanah bekas brandgang, Kamis
(26/1/23).
Bidang
Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset (PSDA), BPAD DKI Jakarta melakukan
sosialisasi yang dilaksanakan secara daring terkait tata cara hingga permohonan
dalam rangka pembelian tanah bekas brandgang. Secara definisi tanah brandgang
sendiri merupakan tanah dengan luas kurang lebih dua meter yang dapat dimiliki
dengan cara melakukan permohonan. Tanah berupa
gang tersebut dahulu berfungsi sebagai akses alat pemadam kebakaran apabila
terjadi kebakaran sehingga memudahkan tim pemadam kebakaran dalam menjangkau
rumah-rumah warga.
M.
Sofwan Syahputra selaku Kepala Sub Bidang Pengalihan Status Tanah dan Inbreng, menyampaikan
kala memaparkan kegiatan sosialisasi tersebut bahwa tanah brandgang kini bisa
dimohon masyarakat. “Tanah brandgang sendiri lokasinya diantara atau mengapit
rumah yang ada diwilayah tersebut, berwarna merah belum dimohonkan oleh warga
yang berbatasan, sedangkan berwarna kuning sudah dilakukan pensertikatan,” Ujar
Sofwan kala memaparkan tampilan peta tematik tanah brandgang.
Lebih
lanjut Sofwan juga menambahkan bahwa pengajuan permohonan pembelian tanah brandgang
dapat diajukan secara langsung pada kanal website BPAD, dengan beberapa
persyaratan yang diajukan secara online. Diharapkan pasca sosialisasi pemindahan bekas tanah brandgang
ini seluruh peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada warga masyarakat
bilamana ingin memiliki tanah bekas brandgang secara legal, tutup Sofwan.
(adt)