Tanah Bekas Brandgang, Kini Bisa Dibeli Warga




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi atas sistem brandgang kepada Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah lingkup Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sosialisasi tersebut terkait mekanisme permohonan pembelian tanah bekas brandgang, Kamis (26/1/23).

Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset (PSDA), BPAD DKI Jakarta melakukan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring terkait tata cara hingga permohonan dalam rangka pembelian tanah bekas brandgang. Secara definisi tanah brandgang sendiri merupakan tanah dengan luas kurang lebih dua meter yang dapat dimiliki dengan cara melakukan permohonan. Tanah berupa gang tersebut dahulu berfungsi sebagai akses alat pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran sehingga memudahkan tim pemadam kebakaran dalam menjangkau rumah-rumah warga.

M. Sofwan Syahputra selaku Kepala Sub Bidang Pengalihan Status Tanah dan Inbreng, menyampaikan kala memaparkan kegiatan sosialisasi tersebut bahwa tanah brandgang kini bisa dimohon masyarakat. “Tanah brandgang sendiri lokasinya diantara atau mengapit rumah yang ada diwilayah tersebut, berwarna merah belum dimohonkan oleh warga yang berbatasan, sedangkan berwarna kuning sudah dilakukan pensertikatan,” Ujar Sofwan kala memaparkan tampilan peta tematik tanah brandgang.

Lebih lanjut Sofwan juga menambahkan bahwa pengajuan permohonan pembelian tanah brandgang dapat diajukan secara langsung pada kanal website BPAD, dengan beberapa persyaratan yang diajukan secara online. Diharapkan pasca  sosialisasi pemindahan bekas tanah brandgang ini seluruh peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada warga masyarakat bilamana ingin memiliki tanah bekas brandgang secara legal, tutup Sofwan.

 

(adt)

 


Kembali ke halaman berita