BPAD Sosialisasikan Sistem ePemutakhiran Sebagai Langkah Inventarisasi Secara Bertahap




(BPAD, JAKARTA) BPAD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset melakukan sosialisasi uji coba Sistem E-Pemutakhiran sebagai media pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah (BMD) terhadap aset berupa Tanah. Kegiatan pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah berupa Tanah tersebut dilakukan guna mendukung Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023-2027, Pada Kamis, (9/2/2023).

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan kelengkapan dan/atau pemutakhiran data tanah yang berada dalam penguasaan Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang antara lain meliputi spesifikasi BMD berupa Tanah, lokasi, titik koordinat, keterangan tanda batas baik Utara, Timur, Barat, Selatan, hingga foto citra satelit.

Atas hal tersebut lebih lanjut juga telah diatur pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Informasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah.

Sehubungan pelaksanaan pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah berupa tanah, BPAD melalui Bidang Penatausahaan Aset telah mengadakan Uji Coba Sistem E-Pemutakhiran bersama Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang pada 10 Perangkat Daerah maupun Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Siera, Adapun peserta ujicoba sistem tersebut yakni sebagai berikut:

1.         Dinas Kesehatan;

2.         Dinas Pemuda Dan Olahraga;

3.         Unit Pengelola Museum Seni;

4.         Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Kota  Administrasi Jakarta                   Barat;

5.         Suku Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Barat;

6.         Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat;

7.         Kelurahan Tanjung Duren Utara Kota Administrasi Jakarta Barat;

8.         Kelurahan Jelambar  Kota Administrasi Jakarta Barat;

9.         Kelurahan Tanah Sereal Kota Administrasi Jakarta Barat;

10.       Kelurahan Krendang Kota Administrasi Jakarta Barat.

 

Sementara itu, Truli Susatyo Dewi selaku Sub Koordinator Urusan Aset Pengguna mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini sebagai fase ujicoba sebelum nantinya sistem pemutakhiran akan dibuka secara resmi. “Bapak Ibu silahkan melakukan ujicoba penginputan ke dalam sistem, sehingga kami berharap pasca sosialisasi ini dapat kami jadikan bahan evaluasi,” Kata Truli.

Lebih lanjut diharapkan pasca sosialisasi ini PD/UPD ataupun Pengurus Barang dapat memahami mengenai sistem serta alur penginputan data pada sistem dan menghimpun beberapa permasalahan yang dapat di temukan dalam Sistem E-Pemutakhiran data tanah.

Selain itu, uji coba ini bertujuan agar proses pelaksanaan pemutakhiran dapat berjalan lancar serta guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik. Lebih lanjut pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Informasi Tanah sendiri akan dilaksanakan berdampingan dengan Inventarisasi Tahap I terhadap Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan (KIB C) pada Tahun 2023.    

 


Kembali ke halaman berita