(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah menggelar Rapat Teknis Uji Coba Sistem Inventarisasi Barang Milik Daerah Berupa Gedung Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Inventarisasi Bertahap Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Barang Tahun 2023-2027.
Rapat teknis uji coba Sistem Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan TA 2023 ini diprakarsai oleh Bidang Penatausahaan Aset (PUA) BPAD DKI Jakarta. Sebanyak kurang lebih 110 perwakilan dari Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) hadir dalam kegiatan tersebut, pada Jumat, (3/3/23) di Aula lantai 4 BPAD Provinsi DKI Jakarta
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penatausahaan Aset, Ifan M. Firmansyah, Subkoodinator Urusan Penatausahaan Aset Pengguna, Truli Susatyo D., dan Pelaksana Subbagian Tata Usaha Pusdatin Aset, Muhammad Husen. "Kegiatan Rapat Teknis Uji Coba Sistem Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Gedung Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan agar Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat memahami tahapan-tahapan, sistem, dan pengisian Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) yang akan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang lakukan dalam kegiatan Inventarisasi tahun ini," ujar Truli dalam sambutannya. Selain itu, Truli juga menambahkan akan diadakannya kegiatan Teknis Uji Coba Inventarisasi per wilayah dan diharapkan Kasuban per wilayah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan keperluan dalam kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Rapat Teknis Uji Coba Sistem Inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan agar Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat memahami cara kerja sistem dan pengisian Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) yang akan dikerjakan dalam inventarisasi tahun ini. Sehingga kegiatan ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar kegiatan inventarisasi untuk Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. Kegiatan ini juga dilakukan untuk memprediksi masalah-masalah mengenai sistem yang masih terus dikembangkan oleh pihak Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN).
Selain memprediksi permasalahan mengenai sistem, dalam kegiatan ini BPAD juga memberikan kesempatan kepada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melalui sesi tanya jawab mengenai pengisian Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) yang nantinya akan dijadikan FAQ (Frequently Asked Questions) untuk membantu Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam menjalankan Sistem e-Inventarisasi. Selanjutnya diharapkan inventarisasi yang akan dimulai pada tahun 2023 ini dapat menyediakan data yang informatif, lengkap, dan memadai.
(Berita oleh: Almas Kamilia & Nadia Karina H)