(BPAD Jakarta) Dalam rangka upaya pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, BPAD mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memaksimalkan upaya pengamanan aset tanah melalui MoU (Memorandum of Understanding), Senin, (6/3/2023).
Pembahasan
MoU tersebut menjadi agenda bahasan rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lt.
4 BPAD DKI. MoU tersebut kemudian dituangkan kedalam Nota Kesepakatan dalam bentuk
draft untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama terkait pelaksanaan
pendaftaran tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asistensi
pencegahan hingga penanganan permasalahan pertanahan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Kepala
Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa, menyatakan bahwa
gelaran rapat ini guna pembahasan lebih lanjut sebelum nantinya draft tersebut
dilakukan finalisasi untuk kemudian ditandatangani secara bersama. “Tentunya
dengan adanya agenda pembahasan ini, kita berharap penandatanganan nota
kesepakatan dapat terlaksana, sehingga proses pelaksanaan pensertifikatan dapat berproses
lebih cepat,” Kata Riswan.
Lebih
lanjut diharapkan pasca agenda pembahasan ini proses sertifikasi tanah aset
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih cepat berdasarkan kesepakatan
bersama sehingga upaya pengamanan aset tanah tidak hanya dari sisi pengamanan administrasi
dan fisik saja melainkan juga pengamanan secara hukum, pasalnya Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kini tengah gencar melakukan pengamanan secara hukum sebanyak 4.000 register bidang tanah
ditargetkan rampung pada Tahun 2023 ini.
Turut
hadir dalam agenda pembahasan tersebut Inspektorat DKI Jakarta, Biro Hukum,
Biro Kerja Sama Daerah, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait.
(adt)