Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Terus Gencarkan Pengukuran Bidang Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu terus menggencarkan pengukuran sebidang tanah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada di wilayah lingkungan dua Kecamatan, Kepulauan Seribu.

Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Seribu, Nurjanah menyampaikan, pihaknya bersama dengan Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu, dan Unit Penyelanggaran Pelabuhan Dermaga (UPPD) melakukan pengukuran sebidang tanah, untuk melindungi dan mengintegrasikan dengan OPD terkait.

"Ada sembilan lokasi yang saat ini tengah kita lakukan pengukuran untuk pensertifikatan bidang tanah tahun anggaran 2023," kata Nurjanah, Selasa (21/03/2023). Nurjanah mengatakan, sembilan lokasi tersebut di antaranya di Keluharahan Pulau Pari itu ada 2 titik, Kelurahan Pulau Tidung 5 titik dan kelurahan Pulau Untung Jawa 2 titik. Namun, total keselurahan di TA 2023 yang sudah dilakukan pengukuran ada sebanyak 47 bidang tanah.

"Bidang tanah dan bangunan yang disertifikatkan berupa tanah kosong dan kolam labuh sisi utara dan timur, ukurannya bervariasi dari mulai 2612-4700 meter persegi," tuturnya. Ia menambahkan, seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai harus disertifikatkan atas nama pemerintah Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Pensertifikatan tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum. Hingga tahun 2022 tanah Pemda yang telah diterbitkan sebanyak 31 bidang," tandasnya.


Kembali ke halaman berita