Seko Jakarta Pusat: Pentingnya Kelengkapan Dokumen Dalam Kegiatan Inventarisasi




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Suban Pengelola Aset Daerah Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Sosialisasi tingkat wilayah untuk semua PD/UKP Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari jumat (17/03/2023). Acara sosialisasi ini digelar di Ruang Pola Gedung A Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada setiap perangkat daerah untuk mulai melakukan persiapan tahap awal seperti; menyiapkan dokumen kelengkapan dan informasi terkait fisik dan keberadaan BMD yang akan diinventarisasi, serta menyusun anggota tim inventarisasi sesuai dengan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah tahun 2023.

Dalam laporannya, Kepala Suban Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Faisal Saprudin, menyampaikan bahwa dalam acara Sosialisasi Inventarisasi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat ini telah dihadiri oleh 99 peserta, yang mana terdiri Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, 44 Kelurahan, 8 Kecamatan, BLUD SMK 27, 17 Suku Dinas 12 Unit Pengelola, Panti Sosial Perlindungan Bakti Kasih, Laboratorium Kesehatan Daerah, 6 RSUD dan 8 Pusat kesehatan masyarakat.


"Salah satu output dari kegiatan inventarisasi ini adalah diharapkan bahwa Suban Wilayah Jakarta Pusat dapat memetakan dokumen apa saja yang belum dimiliki oleh suatu gedung, sehingga kedepannya semua gedung dan bangunan di Wilayah Kota Adminisrasi Jakarta Pusat akan memiliki kelengkapan dokumen," ujar Iqbal Akbarudin selaku Seko Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Subkoordinator Penatausahaan Aset Pengguna, Truli, mengingatkan kepada PD/UKPD yang tidak memiliki gedung dan bangunan, pada tahun 2023 ini bisa mulai mempersiapkan data dan informasi peralatan dan mesin yang akan diinventarisasi tahun 2024. Selain itu bagi PD/UKPD yang menerima hibah harus lebih memperhatikan detail nilai dan kondisi yang tertera dalam Berita Acara Serah Terima sebelum dokumen penerimaan hibah ditandatangani oleh pimpinan.

"Keberhasilan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan  Tahun 2023 ini menjadi salah satu dasar penentu BPK menilai Laporan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan berdampak pada pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta." tutup Ifan M Firmansyah, selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset,


Laporan oleh : Siti Uswatun Chasanah dan Reza Pradikta 





Kembali ke halaman berita