(BPAD,
Jakarta) BPAD DKI Jakarta lewat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Aset
lakukan evaluasi penanggung jawab media sosial atas Keputusan Kepala Badan BPAD
DKI (KEPKABAN) No. 103 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut
sekaligus penekanan kontribusi penyampaian informasi pada kanal media sosial BPAD,
pada Jumat, (24/3/2023).
Evaluasi dilakukan pasca empat bulan ditetapkan nya Keputusan Kepala Badan (KEPKABAN) No.103 Tahun 2022 tentang Penanggung Jawab Media Sosial BPAD DKI. Dalam agenda evaluasi tersebut juga dilakukan penyampaian materi dan pengarahan atas Surat Keputusan Kepala Badan No. 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Logo Badan Pengelolaan Aset Daerah dan Keputusan Kepala Badan No. 20 Tahun 2023 tentang Penetapan Logo Jakaset sebagai branding atas pengelolaan barang milik daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Foto. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni.
Sekretaris
BPAD, Ireni, dalam sambutannya menyampaikan agar teman-teman yang tergabung
dalam Kepkaban tersebut dapat memberikan kontribusinya atas kegiatan yang
dilakukan guna disampaikan kepada publik. "Silahkan teman-teman mewakili
subbidangnya masing-masing maupun suku badan dan UPT dapat berperan aktif
menyampaikan kegiatannya untuk dipublikasikan kepada publik, sehingga BPAD juga
memiliki peran penting terkait tugas dan fungsinya," Tutur Ireni. Ireni
juga menambahkan agar Pusdatin dapat menyampaikan rekapitulasinya per minggu,
sehingga dirinya akan menyampaikan kepada masing-masing pimpinan agar dapat
menjadi perhatian.
Sementara
itu Kepala Subbagian Tatausaha, Suripto juga menambahkan bahwa kegiatan ini
dilakukan sebagai evaluasi dan pengingat penanggung jawab media sosial agar
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Sejak bulan November Tahun 2022
hingga bulan Februari Tahun 2023 kontribusi penanggung jawab media sosial terus
menurun, untuk itu perlu dilakukan evaluasi," Tegas Suripto.
Lebih
lanjut penanggung jawab media sosial diharapkan lebih berperan aktif dalam menyampaikan
informasi pasca gelaran evaluasi yang dilakukan pada hari ini, sekaligus dapat
memahami makna akan logo instansi BPAD dan JakAset sebagai penamaan logo yang dibangun
atas sistem pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
(adt)