Sekretaris BPAD : PJ Medsos Agar Lebih Berperan Aktif Dalam Penyampaian Informasi




(BPAD, Jakarta) BPAD DKI Jakarta lewat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Aset lakukan evaluasi penanggung jawab media sosial atas Keputusan Kepala Badan BPAD DKI (KEPKABAN) No. 103 Tahun 2022. Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut sekaligus penekanan kontribusi penyampaian informasi pada kanal media sosial BPAD, pada Jumat, (24/3/2023).

Evaluasi dilakukan pasca empat bulan ditetapkan nya Keputusan Kepala Badan (KEPKABAN) No.103 Tahun 2022 tentang Penanggung Jawab Media Sosial BPAD DKI. Dalam agenda evaluasi tersebut juga dilakukan penyampaian materi dan pengarahan atas Surat Keputusan Kepala Badan No. 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Logo Badan Pengelolaan Aset Daerah dan Keputusan Kepala Badan No. 20 Tahun 2023 tentang Penetapan Logo Jakaset sebagai branding atas pengelolaan barang milik daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Foto. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni.

Sekretaris BPAD, Ireni, dalam sambutannya menyampaikan agar teman-teman yang tergabung dalam Kepkaban tersebut dapat memberikan kontribusinya atas kegiatan yang dilakukan guna disampaikan kepada publik. "Silahkan teman-teman mewakili subbidangnya masing-masing maupun suku badan dan UPT dapat berperan aktif menyampaikan kegiatannya untuk dipublikasikan kepada publik, sehingga BPAD juga memiliki peran penting terkait tugas dan fungsinya," Tutur Ireni. Ireni juga menambahkan agar Pusdatin dapat menyampaikan rekapitulasinya per minggu, sehingga dirinya akan menyampaikan kepada masing-masing pimpinan agar dapat menjadi perhatian.

Sementara itu Kepala Subbagian Tatausaha, Suripto juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai evaluasi dan pengingat penanggung jawab media sosial agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Sejak bulan November Tahun 2022 hingga bulan Februari Tahun 2023 kontribusi penanggung jawab media sosial terus menurun, untuk itu perlu dilakukan evaluasi," Tegas Suripto.

Lebih lanjut penanggung jawab media sosial diharapkan lebih berperan aktif dalam menyampaikan informasi pasca gelaran evaluasi yang dilakukan pada hari ini, sekaligus dapat memahami makna akan logo instansi BPAD dan JakAset sebagai penamaan logo yang dibangun atas sistem pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

(adt)


Kembali ke halaman berita