(BPAD, Jakarta)
Panitia Khusus (Pansus) 3 Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah beserta jajaran berkunjung ke BPAD Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan kerja
tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Raperda (Rancangan
Peraturan Daerah) tentang pengelolaan barang milik daerah, Selasa (4/4/23).
Kunjungan kerja
diterima langsung oleh Sekretaris BPAD, Ireni beserta Suripto selaku Kasubag Tatausaha
Pusdatin dan juga Subkoordinator Urusan Pembinaan, Riana Nurvianida. “Selamat
Datang Di BPAD DKI Jakarta, semoga yang ditanyakan maupun yang disampaikan terkait
dengan raperda maupun pengelolaan aset di DKI dapat menjadi tambahan informasi
bagi Bapak Ibu,” Ujar Ireni kala sambutannya.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui BPAD sendiri saat ini masih terus melakukan agenda
pembahasan secara intensif terkait rancangan peraturan daerah (Raperda)
pengelolaan barang milik daerah, pasalnya Peraturan Daerah Pengelolaan BMD
sendiri terakhir yakni pada Tahun 2004, sehingga dirasa tidak lagi relevan
dengan kondisi aktual dilapangan saat ini.
Foto. Ketua Rombongan Panitia Khusus 3 DPRD Kabupaten Kebumen, F.A Bambang Tri Saktiono.
Sementara itu,
berbeda dengan DKI Jakarta, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan tetapi masih perlu dilakukan revisi
berdasarkan usulan eksekutif. “Kami ucapkan terima kasih atas diterimanya hari
ini terkait dengan konsultasi perda revisi usulan eksekutif, perubahan No. 4
Tahun 2017 terkait pengelolaan BMD,” Kata Ketua Rombongan Panitia Khusus 3 DPRD
Kabupaten Kebumen, F.A Bambang Tri Saktiono.
Disamping itu
Bambang Tri juga menambahkan mengharapkan adanya masukan maupun muatan lokal pasca
kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus 3, mulai dari peningkatan penerimaan
pendapatan daerah, hingga pengelolaan atas barang milik daerah, mengingat nilai
maupun kompleksitas aset di DKI Jakarta yang begitu luar biasa.
Lebih lanjut
jalannya kunjungan kerja dilanjutkan dengan paparan terkait pengelolaan barang
milik daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus sesi
tanya jawab. Pemaparan materi sendiri mulai dari alur siklus barang milik
daerah, prosesi maupun mekanisme penghapusan hingga optimalisasi aset guna
meningkatkan potensi penerimaan.
(adt)