Serah Terima Dokumen Alas Hak dan Dokumen Peralihan Hak atas Tanah dari Sudin Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Timur Kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerima dokumen alas hak dan dokumen peralihan hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Timur. Proses serah terima dokumen tersebut diserahkan oleh Saminem, Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Lusiana, pada Rabu, (5/4/2023).

Prosesi penyerahan dokumen berlangsung di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 12 didampingi oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari; serta Subkoordinator Urusan Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.

Lusiana Herawati sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan dokumen ini, karena semakin banyak Perangkat Daerah yang menyerahkan dokumen alas dan dokumen peralihan hak atas tanah kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut prosesi serah terima dokumen dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari, dan kemudian dilanjutkan kepada Yuli Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi digitalisasi dokumen.

Adapun tujuan serah terima dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.


Kembali ke halaman berita