Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Informasi BMD berupa Tanah




(BPAD - Jakarta) Sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data dan informasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah yang berada dalam penguasaan Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait kegiatan pemutakhiran data dan informasi BMD berupa Tanah yang melibatkan sekitar 580 PD/UKPD. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara daring pada tanggal 2 dan 3 Mei 2023 sebagai dasar atas hasil temuan BPK yang mana masih terdapat data dan informasi BMD berupa Tanah belum lengkap dan terkini. Pemutakhiran data Tanah ini juga bertujuan agar proses Inventarisasi BMD berupa Tanah yang akan dilakukan pada Tahun 2027 mendatang lebih optimal.


Sosialisasi dibuka oleh Ifan Mohammad Firmansyah selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Beliau menyampaikan “Nilai aset tanah ini hampir 80% dari total nilai keseluruhan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data audited Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021, maka dari itu aset tanah ini sangat berdampak terhadap Laporan Keuangan Daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset tanah.” Selanjutnya, Truli Susatyo Dewi selaku Sub Koordinator Penatausahaan Aset Pengguna BPAD Provinsi DKI menyampaikan secara teknis perihal pemutakhiran data tanah ini. Beliau juga mengingatkan kepada para Pengurus Barang yang belum memiliki penetapan dokumen, diharapkan untuk dapat meminta penetapan dokumen dari Subbid Dokumentasi Aset di Pulomas. Pemutakhiran Data dan Informasi Barang Milik Daerah berupa Tanah ini ditargetkan selesai pada tanggal 30 Desember 2023.




Lebih lanjut tahapan kegiatan pemutakhiran data tanah ini sendiri kurang lebih sama seperti tahapan pada kegiatan Inventarisasi BMD, seperti pembentukan SK Tim untuk kegiatan pemutakhiran, kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran yang dilakukan melalui aplikasi e-Pemutakhiran dan di akhiri dengan mengunggah Berita Acara Hasil Pemutakhiran. Sebagai tambahan informasi tata cara pelaksanaan atau pengisian kertas kerja pada aplikasi e-Pemutakhiran juga disimulasikan kepada peserta sosialisasi yang hadir dan dijelaskan secara rinci oleh Sally Utami selaku Pelaksana Subbid Penatausahaan Aset Pengguna. Diharapkan setelah pelaksanaan Pemutakhiran data tanah ini selesai BPAD akan melaporkan hasil dari pelaksanaan Pemutakhiran data tanah kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.


Kembali ke halaman berita