(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta bersama Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta serta Pusat Data dan Informasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi mengenai indikator kinerja sasaran khusus Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah pada sistem E-Inventarisasi BMD dalam rangka kegiatan inventarisasi BMD berupa gedung dan bangunan tahun 2023, pada hari selasa tanggal 11 April 2023 bertempat di Ruang Siera Lantai 5.
“Perjanjian Kinerja PD/UKPD akan diberlakukan bagi 621 PD/UKPD yang memiliki gedung dan bangunan dengan jumlah register 19.246. Sehubungan 5 (lima) UKPD yang memiliki Gedung dan Bangunan, namun sudah tidak ada pada SOTK berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022, maka diberikan pengecualian kepada 5 UKPD tersebut untuk melakukan kegiatan inventarisasi gedung dan bangunan pada tahun berikutnya” tegas Truli Susatyo Dewi sebagai Subkoordinator Penatausahaan Aset Pengguna dalam pembukaannya.
Dalam
rapat koordinasi ini, disampaikan cara penyampaian pelaporan kegiatan inventarisasi yang datanya otomatis masuk pada sistem e-Inventarisasi yang sebelumnya telah
disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi BPAD Provinsi DKI Jakarta. “Terhadap
batas tanggal penarikan data capaian untuk PD/UKPD, maksimal dilakukan setiap
akhir bulan dan data tersebut sudah harus dialirkan ke e-Kinerja”, kata Husein
selaku perwakilan Pusdatin BPAD DKI Jakarta.
“Terkait teknis data yang akan dikirimkan oleh Pusdatin BPAD Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik harus disamakan terlebih dahulu kode uniknya untuk memudahkan pengolahan data”, ujar perwakilan Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya
tindak lanjut dari rapat pembahasan penghitungan capaian PD/UKPD atas indikator
kinerja sasaran khusus perjanjian kinerja Perangkat Daerah adalah; pertama, Koordinasi BPAD Provinsi DKI Jakarta dengan Asisten
Perekonomian terkait teknis penyampaian laporan TW II para PD/UKPD, kedua berkoordinasi
dengan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta terkait daftar nama Kepala
Perangkat Daerah atas Indikator Kinerja Sasaran Khusus Perjanjian Kinerja
Perangkat Daerah pada Inventarisasi BMD Tahun 2023, ketiga BPAD Provinsi DKI
Jakarta bersurat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Badan Kepegawaian
Daerah terkait penyusunan Perkin untuk bisa mengampu indikator ini, dan keempat
terhadap teknis sistem penilaian yang disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi
BPAD Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Provinsi DKI Jakarta akan terus berjalan secara parallel sambil menunggu
finalisasi dari asisten perekonomian.
“Tindak lanjut terakhir hasil dari rapat koordinasi
dengan Biro ORB adalah persiapan teknis terkait data dan sistem yang akan
digunakan”, ucap Prissilya selaku Pelaksana Subbidang Penatausahaan Aset
Pengguna.