(BPAD, Jakarta) Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Raihan Opini WTP
tersebut merupakan capaian untuk yang keenam kalinya sejak Tahun 2017, Senin
(29/5/2023).
Gelaran rapat Sidang Paripurna
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Prasetyo Edi Marsudi, dalam rangka
penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta. “Rapat paripurna Provinsi DKI Jakarta, Senin 29
mei 2023, adalah dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, dengan mengucapkan bismillah rapat Paripurna
ini kami buka, dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” Ujar Ketua DPRD DKI
Jakarta.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) merupakan rekomendasi pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang
diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pemeriksaan dan
tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004.
Pemeriksaan BPK atas LKPD
dilakukan dalam rangka memberikan pendapatan opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan kepada, kesesuaian
dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern,
kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan yang terakir adalah
kecukupan pengungkapan. Dimana tanggung jawab BPK sendiri adalah menyatakan
suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK yang berpedoman kepada
standar pemeriksaan keuangan negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2022 dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit
kala gelaran Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, termasuk implementasi atas rencana
aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2022," tegas Ahmadi Noor Supit
Selain itu Anggota V BPK RI,
Ahmadi Noor Supit juga menambahkan bahwa atas pembacaan rekomendasi tersebut
maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP
untuk yang keenam kalinya. Capaian tersebut hendaknya menjadi dorongan untuk
selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan.
Sementara itu Penjabat Gubernur
DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada
BPK RI yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan atas
laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Selain itu Heru
juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
atas jalinan kerjasama dan kemitraan yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi,
budgeting dan control guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan
serta pelaporan keuangan daerah. “Kita telah mendengarkan penyampaian tentang
laporan hasil pemeriksaan, syukur alhamdullilah BPK RI kembali memberikan opini
wajar tanpa pengecualian, opini ini merupakan opini keenam secara
berturut-turut sejak tahun 2017,” ucap Heru.
Raihan Opini WTP ini juga sebagai
bentuk persembahan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan
keuangan daerah yang akuntabel.
(adt)