Selamat! Pemprov DKI Jakarta Kembali Peroleh Opini WTP Untuk yang Ke-Enam Kalinya




(BPAD, Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Raihan Opini WTP tersebut merupakan capaian untuk yang keenam kalinya sejak Tahun 2017, Senin (29/5/2023).

Gelaran rapat Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Prasetyo Edi Marsudi, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Rapat paripurna Provinsi DKI Jakarta, Senin 29 mei 2023, adalah dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, dengan mengucapkan bismillah rapat Paripurna ini kami buka, dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” Ujar Ketua DPRD DKI Jakarta.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan rekomendasi pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004.

Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapatan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan kepada, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan yang terakir adalah kecukupan pengungkapan. Dimana tanggung jawab BPK sendiri adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK yang berpedoman kepada standar pemeriksaan keuangan negara.  

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit kala gelaran Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," tegas Ahmadi Noor Supit

Selain itu Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit juga menambahkan bahwa atas pembacaan rekomendasi tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang keenam kalinya. Capaian tersebut hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan. 


Foto. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Sementara itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Selain itu Heru juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas jalinan kerjasama dan kemitraan yang baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan control guna mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah. “Kita telah mendengarkan penyampaian tentang laporan hasil pemeriksaan, syukur alhamdullilah BPK RI kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian, opini ini merupakan opini keenam secara berturut-turut sejak tahun 2017,” ucap Heru.

Raihan Opini WTP ini juga sebagai bentuk persembahan kepada segenap masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

 

(adt)

 


Kembali ke halaman berita