(BPAD, Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Penatausahaan Aset melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana amanat Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, Rabu, (5/7/2023)
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Irfan Syakuala, yang menyampaikan bahwa “PD/UKPD perlu menyikapi penyajian aset KDP karena beberapa sudah menjadi temuan BPK. Diharapkan aset KDP yang masih dapat digunakan dan memiliki manfaat ekonomis di masa depan dapat dilanjutkan dan jika sudah tidak memenuhi kriteria itu, maka harus bisa di reklas di aset lainnya untuk selanjutnya ditetapkan statusnya, agar sajian Laporan Keuangan PD/UKPD sesuai standar akuntansi”.
Lebih lanjut dalam kesempatan ini, Ketua Subkelompok Penatausahaan Aset Pemerintahan dan Pembangunan, Truli Susatyo Dewi memaparkan rangkaian kegiatan pelaksanaan inventarisasi KDP dan mensosialisasikan Surat Edaran Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Status Aset KDP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada PD/UKPD selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki aset KDP untuk :
1. Membentuk Tim Inventarisasi Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
2. Melaksanakan pendalaman aset KDP berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya dengan prinsip transparan, akuntabel dan pruden (kehati-hatian);
3. Mengidentifikasi aset KDP berupa fisik dan/atau non fisik yang memenuhi kriteria:
a. KDP dalam proses penyelesaian (masih akan dilanjutkan);
b. KDP diberhentikan sementara; dan/atau
c. KDP diberhentikan permanen.
4. Mengajukan usulan penetapan status penghentian permanen atas register KDP berupa fisik dan/atau non fisik yang diberhentikan permanen disertai dokumen kelengkapan penetapan status aset KDP, yaitu:
a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari kepala PD/UKPD;
b. Dokumen Hasil Pendalaman Materi atas KDP;
c. Dokumen Kronologis; dan
d. Dokumen Usulan Penyesuaian/Koreksi Pencatatan KDP.
Saat ini berdasarkan Data KDP Saldo Awal 2023, terdapat 72 PD/UKPD dengan total 1.351 register KDP, yang di antaranya terdiri dari:
a. 12 PD/UKPD dengan total 72 register yang memiliki Aset KDP lebih dari 5 tahun; dan
b. 67 PD/UKPD dengan total register 1.279 register Aset KDP kurang dari 5 tahun.
Diharapkan PD/UKPD dapat segera memulai kegiatan pada Juli 2023 dan direncanakan inventarisasi diselesaikan pada akhir Desember 2023. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab dari PD/UKPD dan tata cara pengisian kertas kerja inventarisasi KDP yang perlu diisi oleh PD/UKPD.