Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Selasa, 12 September 2023 pukul 09.00—12.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming youtube https://www.youtube.com/@asetbpad telah diselenggarakan Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan BMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya tindak-lanjut atas hasil survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada tahun 2022 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).

Narasumber kegiatan ini adalah Agus Priyanto - Direktorat Koordinasi dan Supervisi II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK-RI dan dimoderatori oleh Ketua Sub Kelompok Pembinaan – Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Ibu Riana Nurvianida. Kegiatan ini mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang serta Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu.

Agus menyampaikan materi dengan judul “Sinergi Pemberantasan Korupsi Penggunaan BMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”. Penyampaian materi didahului dengan beberapa contoh kasus negatif dalam penyalahgunaan BMD yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah di Indonesia. Sementara ada juga contoh baik seorang pejabat publik yakni (alm) Baharuddin Lopa yang menjaga diri dan keluarganya dari penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN). Narasumber menginformasikan nomor telepon layanan pengaduan KPK yakni 198 yang dapat menerima konsultasi dan pelaporan penyalahgunaan jabatan pemerintahan.

Mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Adapula jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi seperti merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu, dan identitas pelapor.

Agus juga menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan KPK-RI yakni pencegahan, koordinasi, monitor, supervise, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut maka KPK-RI menetapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yakni melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Output dari Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK-RI adalah perbaikan tata kelola pada delapan area pemerintah daerah, yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, tata kelola desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah. Untuk mencapai output tersebut, maka KPK-RI menetapkan beberapa indikator yang meliputi pengamanan administrasi BMD, pengamanan fisik dan hukum BMD, penertiban BMD, serta pengendalian dan pengawasan, beserta masing-masing subindikatornya.

Dalam kesempatan kali ini, Agus memberikan gambaran mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya penjegahan korupsi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan sisiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Bentuk kegiatan SPI bersifat kemitraan antara KPK-RI dengan Inspektorat/pengawas internal setiap instansi. Survei ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi perbaikan sitem pencegahan korupsi.  Beberapa hasil SPI yang menjadi highlight antara lain adanya penyalahgunaan fasilitas kantor, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, korupsi dalam promosi/mutasi sumber daya manusia, suap/gratifikasi, dan intervensi (trading in influence).

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan yakni melalui sosialisasi/kampanye penggunaan fasilitas kantor, pakta integritas pemanfaatan BMD, dan surat himbauan. Kegiatan Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan BMD ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab.


Kembali ke halaman berita